Sekolah di Zona Kuning Dibuka, Guru Takut Klaster Baru Corona

Penyemprotan disinfektan di sekolah. (Kanal Aceh/Arjuna)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) khawatir kebijakan pemerintah yang mengizinkan sekolah di wilayah zona kuning penularan virus corona (Covid-19) kembali melakukan pembelajaran tatap muka, akan berpotensi menjadi klaster baru penularan Covid-19.

“Bagi kami anak itu berhak mendapatkan kesehatan, kemudian ketika sekolah itu dibuka di zona kuning, maka bagi kami sekolah itu berpotensi menjadi klaster terbaru,” kata Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim, Minggu (9/8).

Potensi menjadi klaster baru itu, menurut dia, dikarenakan di zona kuning, masih ditemukan penularan kasus. Zona kuning diketahui merupakan wilayah dengan resiko rendah penularan virus corona.

“Nah jadi ketika anak nanti sekolah, maka itu berpotensi mengancam kesehatan, keselamatan jiwa anak, termasuk juga bagi guru dan orang tua dan tenaga kependidikan,” kata dia.

Ia justru mempertanyakan dasar pemerintah kembali mengizinkan sekolah tatap muka di zona kuning.

Menurut dia, jika alasan dari pembukaan itu karena  anak yang tidak mendapatkan pelayanan optimal ketika pembelajaran jarak jauh (PJJ), maka kebijakan membuka sekolah zona kuning tidak tepat.

“Justru pangkal masalahnya inilah yang mestinya diselesaikan dulu oleh pemerintah. Selama PJJ fase pertama dan kedua ini, persoalan yang dihadapi itu sama. Jaringan internet, siswa tidak punya gawai, dan akses guru ke rumah siswa terkendala,” kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, meski pembukaan sekolah di zona kuning itu tidak dipaksakan, akan terjadi banyak pelanggaran, di mana, sekolah yang berada luar zona kuning, akan ikut membuka sekolah.

Hal itu, kata dia, berkaca dari laporan Kemendikbud sebelumnya menyatakan ada 79 daerah yang proses pembelajarannya melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun poin dalam SKB tertanggal 15 Juni itu, adalah mengizinkan pembelajaran tatap muka untuk satuan pendidikan yang berada pada zona hijau dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

Namun dalam praktiknya, Kemendikbud menemukan sekolah di zona kuning, oranye hingga merah, yang tetap nekat membuka sekolah.

“Nah yang sekarang juga berpotensi sama berarti, zona hijau dan kuning dibuka, tetapi nanti pasti apa namanya kemungkinan terjadi pelanggaran akan terjadi, bisa saja zona oranye, zona merah juga membuka sekolah,” kata dia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebelumnya mengizinkan sekolah kembali melakukan pembelajaran tatap muka di zona kuning. Ini dilakukan untuk meminimalisir dampak negatif PJJ di tengah pandemi Covid-19.

“Kami akan merevisi untuk memperbolehkan, bukan memaksakan, pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat,” kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers secara daring, Jumat (7/8).

“Untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan, bukan dimandatkan, dipaksakan. Tapi tentunya dengan protokol-protokol yang ada,” lanjutnya. [CNN]

Related posts