Kasus Corona Meningkat, IDI Sarankan Aceh Terapkan PSBB-WFH

Ilustrasi, Penjagaan jam malam. (Kanal Aceh/Rino)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Lonjakan kasus yang terpapar virus corona (Covid-19) di Aceh semakin hari kian meningkat. Kini, jumlah kasus positif di tanah rencong mencapai 747 orang.

Untuk itu, guna menekan angka penularan virus corona, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh merekomendasikan ke Pemerintah Aceh agar menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ketua IDI Aceh Safrizal Rahman mengatakan, lonjakan kasus di Aceh terlihat sejak bulan Juni lalu. Dimana pada bulan tersebut Aceh mengalami kenaikan 20 kasus. Kemudian di bulan Agustus, naik menjadi 674 kasus dengan jumlah meninggal dunia mencapai 24 orang.

Sementara untuk total swab PCR 6.000 pemeriksaan dengan jumlah positif rate Covid-19 menjadi 11,23 persen, yang berarti, kata dia, 11 dari 100 orang yang diperiksa dinyatakan positif.

“Hal ini menggambarkan bahwa penularan di komunitas masih tinggi dan cakupan tes yang belum cukup untuk mendeteksi kasus positif Covid,” kata Safrizal dalam keterangannya, Kamis (13/8).

Apalagi, kata dia jumlah tenaga kesehatan juga banyak yang terpapar corona, ditambah tenaga medis yang terlatih untuk penanganan Covid-19 di Aceh, masih terbatas.

Berdasarkan fakta tersebut, kata dia perlu upaya bersama untuk menurunkan jumlah kasus positif corona di Aceh. Pihaknya juga sudah mengajukan saran untuk penerapan pembatasan bertahap, hingga target positif rate 5 persen.

“Apabila jumlah kasus positif terus meningkat, maka perlu dipertimbangkan pengajuan PSBB guna mengehentikan penyebaran virus Covid-19,” kata Safrizal.

Pembatasan aktivitas, dimulai dengan gerakan bekerja dari rumah guna menghindari keramaian dan penularan di tempat kerja. “Apabila gerakan ini belum mampu menurunkan laju pertambahan kasus, perlu diberlakukan jam malam untuk mengurangi keramaian di malam hari terutama di warung kopi dan café,” ujarnya. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Bupati Aceh Tamiang, Mursil menginstruksikan jajarannya untuk memperketat pengawasan di perbatasan Aceh-Sumut. Salah satunya melakukan pengecekan setiap pendatang yang ingin masuk ke Aceh Tamiang. Mursil menyebutkan, pengetatan perbatasan itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pada Surat Gubernur Aceh Nomor 440/10863 tanggal 4 Agustus 2020 bertepatan dengan 14 Dzulhijjah 1441 H Hal Pengetatan Penjagaan Perbatasan Aceh. Thermal Scanner Camera bantuan Pemerintah Provinsi Aceh sudah terpasang dilokasi Posko Terpadu Percepatan Penanganan Covid-19 Perbatasan Aceh-Sumut. Mursil memerintahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan agar segera menyurati para pelaku usaha rental mobil, travel maupun bus yang ada di Aceh Tamiang dan perwakilan kantor di Medan, dimana isinya menekankan bagi pengendara maupun penumpang yang akan keluar – masuk Aceh, wajib menunjukkan 2 surat yaitu Surat Kesehatan dari Dinas Kesehatan, Puskesmas atau Instansi berwenang dan Surat Tugas / Keterangan Perjalanan dari kepala desa atau Lembaga/Instansi yang menugaskan. “Setiap supir harus memastikan penumpangnya, memakai masker dan memiliki surat kesehatan bebas gejala Covid-19 serta surat keterangan tujuan melakukan perjalanan dari Datok Penghulu atau Pejabat yang menugaskan, kalau tidak ada mohon maaf dengan tegas akan kita suruh putar balik”, sambungnya. Selengkapnya klik disini www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #putarbalik #perbatasanacehsumut #perketatperbatasan #polantas #kepolisian #cegahcorona #psbb #antisipasi #acehsumut

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts