Nekat, Pria Ini Curi 6 AC di Rumah Dinas Pengadilan Tinggi Aceh

Pria Ini Curi 6 AC di Rumah Dinas Pengadilan Tinggi Aceh. (Dok Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pencuri AC berinisia MN, yang mencuri enam AC di rumah dinas Pengadilan Tinggi Aceh, di Ajuen, Peukan Bada.

Kejadian tersebut terjadi pada saat menjelang pelaksanaan Shalat Jumat (7/8) lalu. Kapolsek Peukan Bada Iptu Iskandar Muda mengatakan, pelaku sudah mengintai rumah tersebut sebelum melakukan aksinya.

“Rumah dinas pengadilan Tinggi Aceh tersebut saat itu sudah dijadikan gudang sebagai tempat penyimpanan barang – barang atau aset milik PTA. Namun kemungkinan MN sudah mengintai waktu – waktu lokasi sepi, sehingga ia melakukan aksi kejahatan,” sebut Iskandar Muda dalam keterangannya, Senin (17/08).

Aksi MN awalnya tepergok oleh warga sekitar, yang melihat adanya becak yang mengangkut AC di depan rumah itu. Lalu, warga yang bernama Yahya itu, mempertanyakan soal pengangkutan AC milik Pengadilan Tinggi Aceh itu.

Namun pelaku tidak menjawab, dan langsung kabur. Warga itu kemudian menghubungi penjaga rumah dinas tersebut. Lalu membawa barang itu ke pengadilan tinggi untuk diamankan. Kemudian melaporkannya ke polisi.

Mendapat laporan itu, Personel Polsek Peukan Bada langsung membentuk tim dan mengejar pelaku, termasuk mencari siapa pemilik becak yang digunakan pelaku untuk membawa AC tersebut.

Setelah ditelusuri, ternyata becak yang digunakan MN adalah becak sewa. ”Menurut informasi bahwa becak tersebut sedang dalam keadaan di sewa oleh tersangka MN alias Markus dan sudah tiga hari becak miliknya tidak dikembalikan oleh tersangka MN,” jelas Ismu.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pencarian tersangka di kawasan Punge Blang Cut, dan menemukan tersangka, serta langsung dibawa ke Polsek Peukan Bada untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Petugas lalu berhasil menyita barang bukti berupa enam unit AC, satu unit becak barang, satu unit sepeda motor serta melakukan penanahan terhadap tersangka. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun. [Randi]

Related posts