AJI Banda Aceh Latih Jurnalis Muda Soal Isu Keberagaman

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh bekerjasama dengan American Friends Service Commite (AFSC) membekali para jurnalis muda di Aceh untuk memahami peliputan isu-isu keberagaman.

Workshop jurnalis keberagaman yang diikuti para wartawan muda dari berbagai kabupaten/kota di Aceh ini, dilaksanakan selama dua hari 20 sampai 21 Agustus 2020 di hotel Permata Hati Banda Aceh.

Ketua AJI Banda Aceh, Misdarul Ihsan mengatakan, pelatihan isu ini dilaksanakan agar jurnalis muda Aceh mengetahui proses peliputan terkait keberagaman yang lebih mendamaikan.

“Mengedepankan independensi kita sebagai jurnalis dalam peliputan isu keberagaman, sehingga berita yang keluar benar-benar mencerahkan masyarakat,” kata Ihsan saat membuka workshop keberagaman.

Ihsan menyampaikan, pemahaman ini penting dipelajari, terutama bagi jurnalis muda yang bertugas di daerah dengan potensi konflik keberagamannya cukup tinggi.

Karena itu, jurnalis perlu mengetahui bagaimana berita yang dapat mengundang timbulnya permasalahan di tengah masyarakat, dan jenis tulisan yang memberikan keharmonisan.

“Tulisan kita harus menyejukkan.
Ini tujuan kegiatan ini kita hadirkan. Teman-teman semua harus fokus mengikuti pelatihan ini. Jangan sampai tidak mendapatkan apa-apa sudah jauh-jauh kesini,” harap Ihsan.

Seorang pemateri, Nezar Patria menjelaskan, dalam melakukan tugasnya jurnalis harus melaporkan fakta secara berimbang, mendorong resolusi konflik, membuka peluang berdialog, menemukan kepentingan bersama dan membangun solusi.

“Kekuatan media membangun opini atau membentuk realitas lewat “framing” (pembingkaian) peristiwa dengan sudut pandang tertentu. Media bisa mendorong solusi atau malah menjadi alat provokasi,” ujarnya.

Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga sudah dijelaskan terkait pemberitaan keberagaman. Pada pasal 6 huruf b disebutkan, media harus menegakkan niliai- nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.

“Pada pasal 5, Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah,” terang Nezar. [Satria Tumangger]

Related posts