Teror Mutasi Menghantui ASN, Kemenag Aceh Gaduh

Kantor Kemenag Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pasca dua kali pelantikan pejabat baru eselon III dan IV yang di lakukan Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal suasana kantor di Kanwil Kemenag Aceh itu mulai tak menentu.

Informasi yang diperoleh, para ASN yang bekerja mulai kasak kusuk dan terlihat gaduh. Pasalnya, dari dua kali gelombang mutasi yang dilakukan, memperlihatkan ketidak pastian dan kejelasan. Terkesan main tebang pilih, bukan berdasarkan kinerja dan professional kerja.

Suasana gaduh dan galau para ASN ini, sempat terlihat dalam amatan media dalam pekan-pekan terakhir ini. Rasa gaduh itu terlihat, dengan tidak adanya kepastian bagi pejabat yang terkena mutasi.

Hal ini seperti yang dialami Safrizal, Mantan Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag. Dimana, dalam pelantikan pada 10 Agustus 2020 lalu, sampai saat ini ia tak mendapat penempatan dan tanpa SK.

Baca: Mutasi Jabatan di Kanwil Kemenag Aceh Tertutup, Banyak Pegawai yang Tidak Tahu

“Secara pribadi saya belum menerima SK tempat tugas baru, namun secara kedinasan silahkan di tanyakan langsung ke Kanwil Kemenag Aceh,”ujar Safrizal saat dihubungi, Sabtu (22/8).

“Selayaknya dalam aturan, meskipun non job, saya kan di SK kan menjadi staf atau diperbantukan di satu bagian. Bukan seperti ini, mengambang tak jelas arah,” lanjutnya.

Saat ini, ujar mantan Kasubbag Humas ini, ia hanya pergi ke kantor lalu absen. Selebihnya tidak tau apa yang dikerjakan.

“Karena tidak tahu dibagian mana penempatannya, jadi sayapun tak tahu apa yang harus saya kerjakan,” ujar Safrizal.

Menurutnya, ia pernah mempertanyakan hal ini kepada Kabag TU Kanwil Kemenag. Namun, tidak ada jawaban pasti. Karena, Kabag TU setempat hanya mengatakan, tidak ada SK dimana ia di tempatkan.

Keanehan dalam mutasi dilingkungan Kanwil Kemenag ini, dinilai sejumlah ASN di sana sudah tidak jelas. Sebab, seseorang dengan sembarangan dicopot tanpa posisi selanjutnya, dan ada jabatan yang sengaja terkesan dibiarkan kosong pasca orang tersebut dicopot.

Ini terjadi pada jabatan sebelumnya Kasubbag Kepegawaian dan Hukum yang sebelumnya di isi oleh Idris Suteja. Ia sendiri kini diangkat sebagai Kasi Pontren di Kemenag Aceh Selatan.

“Sebagai ASN saya tak keberatan ditempatkan dimanapun berada, namun hendaknya itu dilakukan secara professional, bukan sembarangan dan dadakan,” ujar Idris Suteja yang dihubungi terpisah.

Dikatakan, menyangkut pergantian dirinya dan keanehannya, telah disampaikan kepada Sekjen Kemenag RI di Jakarta dan beberapa tembusan ke instansi lainnya yang berwenang.

Dalam surat ke Sekjen Kemenag tersebut, Idris Suteja juga menyampaikan beberapa kejanggalan. Mulai dari surat undangan pelantikan tertanggal yang sama pada waktu pelantikan. Menurutnya hal itu diduga tidak sesuai dengan Perka BKN no 7 tahun 2017.

Ia menilai, dalam proses pelantikan selain tidak sesuai dengan Perka BKN nomor 7 tahun 2017 juga diduga melanggar KMA No 428 tahun 2015. [Red]

Related posts