Pengacara Tgk Janggot Pertanyakan Keseriusan Polda Tangani Kasus Bupati Aceh Barat

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kuasa hukum Zahidin alias Tgk Jenggot memepertanyakan keseriusan Polda Aceh untuk menangani kasus perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bupati Aceh Barat, Ramli MS beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum Tgk. Janggot, Zulkifli telah menyurati Polda Aceh dengan Surat  Nomor :11/ARZ/VI/2020, perihal Permohonan Perkembangan Perkara, atas Laporan Polisi Nomor : LP/29/II/2020/SPKT, tanggal 18 Februari 2020 dan permohonan agar segera di periksa Ramli MS (Bupati Aceh Barat).

“Sampai dengan tanggal 24 Agustus 2020 tercatat bahwa kami sama sekali tidak menerima apapun penjelasan terhadap perkembangan perkara dalam bentuk surat terhadap permohonan yang kita sampaikan, maka atas pertimbangan tersebut kami dari Kantor Hukum ARZ dan Rekan dengan ini melayangkan kembali surat kedua Dengan Nomor : 01 / ARZ / VIII / 2020,” kata Zulkifli dalam keterangannya, Rabu (26/8).

Baca: Bupati Aceh Barat Terlibat Perkelahian, Diduga Karena Utang Piutang

Menurutnya, berdasarkan Pasal 10 Juncto 11 ayat, a,b dan c Perkap 6 Tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana, kesemuanya telah terpenuhi kesemua hal yang tertuang dalam peraturan tersebut.

“Namun sampai dengan Surat Permohonan kami, tidak memberikan atau membalas surat dari kami, dimana kami menduga bahwa ada sesuatu hal yang janggal dalam penanganan perkara tersebut baik yang ditangani oleh penyidik maupun atasannya,” ujarnya.

Pihaknya meminta agar Kapolda Aceh segera dapat melakukan pemeriksaan terhadap, penyidik dan terlapor yaitu Ramli MS (Bupati Aceh Barat). Dimana kata dia, terhitung semenjak dilaporkan di Polres Aceh Barat, sampai ditariknya laporan, belum ada tanda kejelasan akan di panggilnya Bupati Aceh Barat, yang saat ini telah melewati batas waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana ketentuan Hukum, terkait dengan tata cara pemanggilan kepala daerah.

“Apabila tidak ditindak lanjuti laporan klien kami, maka kami selaku Kuasa Hukum Zahidin akan melakukan upaya hukum atas laporan klien kami yang belum ada tanda – tanda di kemajuan dalam proses penanganannya,” ujarnya. [Randi/ril]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 4 Ruas Indrapuri-Blang Bintang telah diresmikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Selasa (25/8). Dengan demikian, jalan bebas hambatan yang membentang sepanjang 14 kilometer ini dapat dilintasi masyarakat. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol ( BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengatakan, Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 4 Ruas Indrapuri-Blang Bintang akan dioperasikan tanpa tarif selama satu bulan. “Rencana kami bebas tarif satu bulan. Hal ini sekaligus sosialisasi kepada masyarakat untuk dapat menggunakan tol ini. Setelah satu bulan, baru diberlakukan tarif,” jelas Danang. Menurut Danang, hingga saat ini besaran tarif sedang dalam proses finalisasi. Harapannya, dalam dua minggu Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR terbit untuk kemudian ditetapkan pentarifan. Hal ini menyusul sejumlah perubahan lingkup, termasuk tambahan jalan akses yang harus diakomodasi dalam tarif. Selengkapnya klik disini www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #gratis #jalantolsibanceh #pupr #melintas #masyarakat #pembangunan #infrastruktur #ppjt #persero

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts