Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah, Polda Aceh Tahan Manager PT KAI

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan Manager Aset Tanah dan Bangunan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Wilayah Peureulak, Aceh Timur berinisial RI, karena dugaan kasus mark up pembuatan sertifikat tanah.

Dir Reskrimsus Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Margiyanta mengatakan, pihaknya telah menyelidiki kasus ini sejak November 2019 lalu. Dalam kasus itu diketahui, pelaku menaikkan harga dalam pembuatan sertifikat aset PT KAI Sub Divisi Regional I.1 Aceh wilayah Aceh Timur.

“Tersangka ditahan karena terbukti mark up bersama tiga orang lainnya dalam proses dan mekanisme pembuatan sertifikat aset PT KAI,” ujar Margiyanta kepada wartawan, Rabu (16/9).

Kasus itu berawal berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan wewenang dalam pembuatan sertifikat aset PT KAI. Setelah diselidiki, polisi pun akhirnya menemukan adanya kenaikan harga dalam pembuatan sertifikat aset, termasuk untuk biaya operasionalnya.

“Pelaku menaikkan harga, mulai dari pengadaan, mekanismenya, itu rekayasa, yang nilainya sekian naik menjadi sekian,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa dokumen, termasuk uang tunai yang jumlahnya mencapai Rp 1,8 miliar lebih.

Selain RI, tiga orang tersangka lain yang ditetapkan yakni S, IO dan MA. Mereka bertiga juga akan ditahan setelah proses penyelidikan. “Mereka kooperatif selama ini, nanti akan menyusul juga kita tahan,” jelasnya.

Tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar. [Randi]

Related posts