Penyelundupan 38 Kilo Sabu ke Aceh Digagalkan

Barang bukti sabu yang disita. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polres Aceh Tamiang menggagalkan penyelundupan 38 bungkus sabu dan 6 bungkus pil ekstasi di kawasan Kecamatan Seruway wilayah pesisir Aceh Tamiang. Diperkirakan sabu yang disita seberat 38 kilogram.

Kasubbag Humas Polres Aceh Tamiang, Ipda Syafrizal mengatakan, informasi penangkapan itu berawal adanya laporan yang menyebutkan, akan ada masuk narkoba dalam jumlah besar melalui laut dan jalur tikus aliran sungai kawasan pesisir Aceh Tamiang.

“Informasi ini dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, Dari hasil penyelidikan dan ternyata informasi itu benar. Sehingga, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika itu,” kata Safrizal saat dikonfirmasi, Rabu (16/9).

Sebelum mengamankan barang bukti narkotika, salah satu anggota melihat seseorang sedang mengendarai sepeda motor membawa 2 buah tas jinjing berukuran besar dari arah perkebunan sawit.

Namun, ia mengetahui bahwa dirinya dibuntuti oleh polisi. Kemudian membuang membuang tas serta melajukan kendaraannya kembali ke arah perkebunan dengan kecepatan tinggi.

Karena akses jalan dilokasi tersebut terbatas untuk kendaraan roda empat, maka anggota Satresnarkoba tidak dapat melakukan pengejaran, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap isi tas tersebut.

“Tersangkanya berhasil meloloskan diri. Berhubung waktu penggerebekan pada malam hari dan tersangka mengerti jalur pelarian,  petugas hanya berhasil mengamankan barang buktinya,” katanya.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap isi tas, polisi menemukan bungkusan teh hijau cina plastik serta bungkusan plastik bening berisi pil ekstasi. Kemudian, barang bukti tersebut disita dan telah diamankan ke Polres Aceh Tamiang.

Meski begitu, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang kabur. [Randi]

Related posts