Pemko Banda Aceh Dukung Penuh 5.000 Swab Massal

Ilustrasi, Tes swab. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Banda Aceh mendukung penuh 5.000 test swab massal yang diusul DPRK Banda Aceh, guna menangani Covid-19 yang terjadi di ibu kota Provinsi Aceh.

Dukungan itu akan dibahas dalam rapat pembahasan RAPBK Perubahan Banda Aceh tahun 2020, setelah sebelumnya kedua pihak telah berkoordinasi.

Kabag Humas Setdako Banda Aceh, Irwan mengatakan, Pemko bersama DPRK Banda Aceh siap mengawal kebijakan ini.

Disamping itu, dalam pandangannya, Irwan mengatakan 5000 alat swab ini bisa diutamakan terhadap pelacakan interaksi dari pasien yang terpapar (proses tracing).

“Usulan DPRK ini merupakan langkah tepat dan harus dilakukan segera, mengingat angka penularan semakin meningkat, dan agar supaya Pemko bersama forkopimda dapat mengambil langkah-langkah strategis dalam penanganan covid-19,” kata Irwan.

Baca: DPRK Banda Aceh Usulkan 5 Ribu Swab Massal untuk Tangani Covid-19

Sebelumnya, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, mendesak agar pemerintah kota untuk melakukan uji swab massal terhadap 5.000 warga. Pihaknya juga mendorong pemerintah untuk menganggarkan sejumlah dana, agar dapat dilakukan kerjasama dengan Universitas Syiah Kuala yang memiliki laboratorium dan peralatan tes.

Farid menilai mayoritas pasien positif terinfeksi diketahui secara kebetulan ada warga yang sakit kemudian mendatangi rumah sakit dan ternyata terinfeksi virus corona. Setelah dilacak maka kedapatan kasus-kasus baru lainnya.

“Ini menjadi penting, karena hari ini banyak pasien orang tanpa gejala (OTG) yang kondisinya sehat tapi tanpa sadar menjadi pembawa virus itu ke tempat-tempat lain jangan sampai muncul kluster baru seperti kluster perkantoran, masjid dan lainnya,” kata Farid. [Rand/ril]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mulai hari ini, Selasa (15/9), Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh nomor 51 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, resmi diterapkan. Hal tersebut merupakan hasil keputusan rapat Forkopimda Banda Aceh dan SKPK. “Sesuai hasil kesepakatan bersama Pak Kapolresta dan Dandim 0101/BS, mulai hari ini kita gelar razia sekaligus penerapan sanksi,” kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah dalam keterangannya. Menurutnya, masa sosialisasi perwal yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan 4M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan sudah selesai. Mengenai petugas yang turun ke lapangan, kata wali kota, terdiri dari Satpol PP/WH, Polisi, TNI, serta sejumlah unsur dinas terkait. “Saat razia, sanksi langsung diterapkan di tempat, apakah denda atau kerja sosial untuk memberi efek jera,” katanya. “Lokasinya kita start dari Masjid Raya Baiturrahman dan tempat-tempat keramaian lainnya termasuk warkop,” “Ini kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demi keselamatan kita bersama,” ujar Aminullah. Selengkapnya klik disini www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #masker #pakaimasker #raziamasker #denda #polantas #satpolpp #masyarakat #antisipasi #cegahcorona

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts