Pemko Subulussalam Tunda Penyelenggaraan Pilkampong dan Pilmukim

Ilustrasi. (ist)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kota Subulussalam meminta pihak Pemko Subulussalam untuk melaksanakan persiapan Pilkampong dan Pilmukim, mengingat akan berakhirnya masa jabatan 19 Kepala Kampong dan 8 Kepala Mukim di lima kecamatan, dalam Pemko Subulussalam pada Tahun 2020 dan 2021.

“Seharusnya pihak pemko sudah melaksanakan persiapan-persiapan pemilihan kepala kampong dan pemilihan mukim di Kota Subulussalam. Sebab beberapa Mukim dan 19 Kampong sudah dan sebagian akan berakhir pada tahun 2020 dan 2021 ini,” kata Ketua DPC ABPEDNAS Kota Subulussalam Sahbudiyono kepada kanalaceh.com Kamis (7/10).

Sahbudiyono berharap, Pemko Subulussalam memperjelas jadwal Pilkampong dan Pilmukim di Kota Subulussalam agar tidak ada pandangan negatif terhadap kinerja Walikota dan jajarannya.

Dikonfirmasi kepada Kabag Tatapraja dan Pemerintahan kota Subulussalam Khainuddin mengatakan, untuk penlaksanaan Pilkampong dan Pilmukim Tahun ini ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

Hal itu disampaikannya sesuai dengan surat Mendagri Nomor 141/4528/SJ tentang penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) tanggal 10 Agustus 2020. Kemudian  surat Wali Kota Subulussalam nomor 130/161/2020 tentang penundaan pelaksanaan Pilkampong.

Salah satu poin dalam surat tersebut disebutkan penundaan dilakukan dalam rangka menghambat penyebaran virus corona, sampai dengan berakhirnya penetapan status darurat bencana wabah Covid-19.

“Kita menunggu ketentuan selanjutnya dari Mendagri dan Gubernur Aceh,” kata Khainuddin.

Pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada seluruh Camat dalam pemko Subulussalam tentang penundaan pelaksanaan dan mekanisme pemberhentian dalam Akhir Masa Jabatan (AMJ) dan pengangkatan Penjabat Kepala Kampong. [Satria Tumangger]

Related posts