Pelaku Pemeras Modus Sebar Foto Vulgar di Sabang Ditangkap

Pelaku Pemeras Modus Sebar Foto Vulgar di Sabang Ditangkap. (ist)

Sabang (KANALACEH.COM) – Personel Polres Sabang menangkap pelaku pemerasan dan kekerasan di media sosial berinisial MA (39) warga Langsa. Ia ditangkap karena memeras korbannya hingga ratusan juta.

Kasus itu berawal saat MA berkenalan dengan korbannya yaitu wanita berinisial ZF melalui facebook. Saat itu keduanya sudah akrab. Mereka juga kerap mengirim foto vulgar antara keduanya.

Namun, MA memanfaatkan kedekatannya dengan ZF dengan awalnya meminjam uang Rp 1 juta, untuk alasan bisnis kuliner. Setelah itu, MA terus melakukan pemerasan dengan terus-terusan meminta uang kepada ZF hingga totalnya mencapai Rp 130 juta.

Modus yang digunakan MA, jika uang tidak diberikan foto vulgar MA akan disebar. “Korban selalu memenuhi permintaan tersangka dengan kerap mengirim uang dan foto vulgar masing-masing, sehingga uang korban yang telah dikirim kepada tersangka mencapai ratusan juta rupiah,” kata Kasatreskrim Polres Sabang Ipda Rachmad, Rabu (7/10/2020).

Uang dari hasil pemerasan dan penipuan itu dipergunakan pelaku untuk memberi hp, sepatu, perhiasan, drone hingga remote control. Kedua barang-barang tersebut sudah disita Polres Sabang.

Tesangka akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 45b JO Pasal 29 Undang-Undang Relublik Indonesia Nomor : 19 tahhn 2006, dan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) JO Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya tersangka dapat diancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara dan ditambah Undang-Undang RI Nomor :11 tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman 4 tahun kurungan.

“Maka, tesangka akan menjalani masa hukuman semama 13 tahun penjara,” tutup Rachmad. [Arjuna]

Related posts