Mahasiswa Ajak DPRK Aceh Singkil Teken Petisi Tolak Omnibus Law UU Ciptaker

Mahasiswa Ajak DPRK Aceh Singkil Teken Petisi Tolak Omnibus Law UU Ciptaker

Singkil (KANALACEH.COM) – Mahasiswa dari berbagai kampus di Aceh Singkil menggelar demonstrasi menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja. Massa meminta anggota DPRK setempat untuk ikut meneken petisi menolak omnibus law UU Cipta Kerja.

Dari pantauan, massa terlihat berdemo di halaman Gedung DPRK Aceh Singkil, Senin (12/10/2020).

Mahasiswa yang menggunakan almamater masing-masing kampus membawa sejumlah spanduk serta poster berisi penolakan UU Ciptaker, seperti “Mahasiswa Aceh Singkil bergerak tolak omnibus law DPR penghianat rakyat #mositidakpercaya”.

“Hari ini bisa kita lihat dimana omnibus law telah disahkan diam-diam oleh DPR RI. Kami tolak omnibus law,” kata Koordinator Lapangan Bobby Rizki Darmawan dalam tuntutannya.

Mahasiswa meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU tersebut. Mereka mendesak DPRK Aceh Singkil menyatakan sikap penolakan terhadap UU Ciptaker.

“Kami meminta kepada bapak-bapak anggota DPRK untuk menyatakan sikap Kabupaten Aceh Singkil untuk menolak omnibus law,” teriak Bobby.

Dipimpin langsung Ketua DPRK Hasanuddin Aritonang, para anggota dewan menemui massa. Massa memberikan petisi untuk dibacakan, kemudian diteken oleh Aritonang.

Isi petisi diantaranya;

1. Mahasiswa dan masyarakat Aceh Singkil menolak UU omnibus lawa karena sangat merugikan rakyat Aceh Singkil,
2. Meminta DPRK untuk bersama masyarakat dan rakyat menolak omnibus law dan mengeluarkan pernyataan baik tulisan maupun lisan serta mendesak presiden mengeluarkan Perpu UU omnibus law,
3. Meminta DPRK bersama mahasiwa membuat video konfrens bersama DPR RI dapil 1 atau 2,
4. Menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan seluruh lembaga negara yang mendukung pengesahan UU omnibus law,
5. Menghadirkan anggota DPRA khusunya dapil 9 minimal 2 orang untuk menjumpai mahasiswa dan masyarakat Aceh Singkil dalam kurun waktu 3×24 jam untuk menolak omnibus law,
6. Apabila poin tuntutan 1-5 tidak terpenuhi maka kami menyatakan sikap akan mendatangkan massa dari mahasiswa dan masyarakat yang lebih banyak lagi.

“Dengan mengucapkan bismillahirohmanirrohim (petisi diteken oleh Aritonang),” tegas Aritonang.

Anggota DPRK dari Partai Demokrat Fairuz Akhyar sebelum massa membubarkan diri mengatakan, aspirasi dari mahasiswa nantinya akan diteruskan secara kelembagaan melalui DPRK Aceh Singkil yakni menolak keras terkait RUU omnibus law.

“Secara kelembagaan melalui DPRK Aceh Singkil yaitu menolak keras terkait rancangan undang-undang omnibus law,” ungkap Fairuz.

Empat lembaga mahasiswa yang turut dalam aksi diantaranya himpunan mahasiswa Aceh Singkil yang kuliah di Kampus Lhokseumawe, Meulaboh, Banda Aceh-Aceh Besar, dan Medan serta gabungan beberapa aliansi mahasiswa seperti Kopas, PAS, IMGM, IMGM SU, Washilah, SEMI dan lain-lain. (Khdafi)

Related posts