Kasus Dugaan Korupsi Belanja BBM di Dishub Sabang Naik ke Tahap Penyidikan

(ist)

Sabang (KANALACEH.COM) – Kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Perhubungan Sabang yang ditangani Kejaksaan Negeri Sabang, kini statusnya naik ke tahap penyidikan.

Hal itu dikatakan oleh Kajari Sabang Choirun Parapat, didampingi Kasi Pidsus Muhammad Rhazi. Choirun menyebutkan tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, didapati bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2019 yaitu belanja bahan bakar minyak (BBM)/gas, pelumas dan suku cadang.

“Beberapa hari yang lalu kita telah melakukan gelar perkara pada saat ekspos, disimpulkan terhadap proses rangkaian penyelidikan sudah diputuskan naik ke tingkat penyidikan. Nantinya tim akan melakukan proses pada tingkat penyidikan dan akan memanggil saksi – saksi terkait kasus tersebut,” kata Kajari Sabang Choirun Parapat, Jumat (16/10).

Kasus itu berawal saat Dishub Sabang membuat voucer untuk mengisi BBM pada SPBU yang telah ditentukan. Voucer tersebut sengaja dibuat lebih untuk ditukarkan dengan sejumlah uang pada SPBU.

Voucer yang dibuat lebih itu seolah – olah benar dipergunakan untuk mengisi BBM operasional Dinas Perhubungan, padahal diketahui sebagian voucer tersebut adalah fiktif dengan cara menggunakan plat mobil/bus yang tidak beroperasi seolah digunakan pada saat genting.

Cara yang kedua, kata Choirun dengan menggunakan plat bus yang beroperasi, akan tetapi voucer tidak pernah diberikan kepada supir melainkan ditukarkan sendiri dengan uang oleh oknum Dinas Perhubungan ke SPBU. Sehingga seolah – olah telah benar voucer tersebut digunakan oleh para supir untuk mengisi BBM di SPBU.

Demi memuluskan tindakan si oknum telah bekerja sama dengan pihak SPBU, dengan memberikan kompenasi ke pihak SPBU atas penukaran voucer fiktif tersebut.

Selanjutnya sebulan sekali oknum Dinas Perhubungan merekap semua voucer termasuk voucer fiktif dan uang pencairan fiktif tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi oknum Dinas Perhubungan.

Sementara, modus yang hampir sama digunakan dalam penyalahgunaan suku cadang kederaan, oknum Dishub Sabang itu menaikkan beberapa item barang fiktif pada surat pertanggung jawaban (SPJ).

“Seolah – olah benar semua barang yang diajukan untuk pencairan telah dipergunakan, oknum Dinas Perhubungan hanya menyuruh teken saja pihak pemeriksa barang dan pengurus barang pada lembaran SPJ,” jelasnya.

Dalam kasus itu kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Selajutnya, Kejari Sabang akan mencari dan mengumpulkan data serta alat bukti untuk dituduhkan siapa yang harus mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut. [Arj]

Related posts