Pemerintah Aceh Cabut Program Stikering BBM Bersubsidi

Petugas menempelkan stiker BBM bersubsidi. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh mengakhiri program stiker bagi kendaraan yang menggunakan BBM bersubsidi. Pencabutan itu diduga pelaksanaannya di lapangan belum berjalan efektif.

Dalam surat bernomor 540/14661 yang ditandatangani Plt Gubernur Nova Iriansyah itu menyebutkan, Surat Edaran Gubernur Aceh nomor 540/9186 tanggal 2 Juli 2020 tentang program stikering pada kendaraan perlu dicabut dan ditinjau ulang.

Baca: Mobil Mewah di Aceh Dipasang Stiker BBM Bersubsidi: Dari Pajero Hingga Innova Reborn

“Mengingat usulan DPRA karena pelaksanaan di lapangan belum berjalan efektif, maka perlu dicabut dan ditinjau kembali pelaksanaannya,” sebut poin dalam surat tersebut, Jumat (16/10).

Baca: 156 Ribu Kendaraan di Aceh Bakal Ditempel Stiker BBM Bersubsidi

Selanjutnya Pemerintah Aceh menyarankan agar pihak Pertamina mengambil langkah evaluasi dan melanjutkan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana masa program stikering belum dilakukan.

Menanggapi surat tersebut, Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani akan mengecek kembali surat pencabutan itu.

“Sedang saya verifikasi otentiknya,” kata Saifullah.

Sebelumnya, pada pertengahan Agustus 2020 Pemerintah Aceh mulai menertibkan kendaraan roda empat yang tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi. Ini dilakukan untuk menjaga kouta BBM subsidi baik biosolar dan premium serta tetap stabil.

Setiap kendaraan roda empat yang menggunakan BBM bersubsidi diwajibkan untuk menempelkan stiker khusus. Hal ini seperti tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Aceh nomor 540/9186 tahun 2020 tentang Program Stikering pada Kenderaan sebagai Strategi untuk Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang Tepat Sasaran. [RANDI]

Related posts