Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan Kepala Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar berinisial DM ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp 232 juta.
Ia ditangkap bersama mantan sekdes desa setempat berinisial HS. Kasus itu berawal saat DM menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2015-2017.
Pada tahun tersebut ia membuat sejumlah kegiatan diantaranya revitalisasi sumir bor, pengadaan laptop, pelatihan aparatur desa hingga pengadaan peralatan PKK.
Namun, uang yang dianggarkan dalam pengadaan dan kegiatan itu tidak sesuai dengan harga. DM dan HS melakukan mark up.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha menyebutkan modus mereka ialah membuat kegiatan yang anggarannya tidak sesuai bahkan berlebih. Mereka juga terbukti tidak menyetor pendapatan desa ke rekening kas.
“Modus kegiatan ada tapi dananya tidak sesuai dengan anggarannya. Mereka juga terbukti tidak menyetor pendapatan desa ke kas,” ujar Ryan saat menggelar konfrensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (10/11).
Mereka ditangkap saat warga melaporkan keduanya ke polisi atas dugaan markup. Mendapat laporan itu polisi kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat dan BPKP untuk melakukan audit dana desa saat mereka menjabat.
“Setelah mendapatkan audit berkordinasi dengan BPKP kerugian sebesar Rp 232 juta,”kata Ryan.
Atas dasar itu, polisi melakukan penyelidikan. Ryan mengatakan polisi sudah memeriksa 22 saksi dalam kasus tersebut dan akhirnya membekuk kedua tersangka pada Kamis (5/11) lalu.
Dari kerugian negara tersebut dipergunakan kedua pelaku untuk keperluan pribadi. “Uang hasil dugaan korupsi itu dipakai tersangka untuk keperluan pribadi,” kata Ryan. [Randi]