Menag Perintahkan Kakanwil Kemenag Aceh Kembalikan Pejabat Lama yang Dimutasi

Kantor Kemenag Aceh. (Kanal Aceh/ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Menteri Agama Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Fachrur Razi memerintahkan Kepala Kanwil Kemenag Aceh Iqbal untuk mengembalikan posisi jabatan lama sejumlah pejabat di kanwil yang sebelumnya di mutasi.

Perintah tersebut tertuang dalam surat bernomor B-497/MA/OT.00/12/2020 yang tertanggal 2 Desember 2020.

Surat ini menindaklanjuti dan implementasi surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/708M.SM.02.00/2020.

Dalam surat tersebut, Fachrur Razi menyebutkan bahwa Kanwil yang telah melantik pejabat administrator dan pejabat pengawas setelah tanggal 30 Juni 2020, maka SK tersebut batal demi hukum.

Baca: Mutasi Jabatan di Kanwil Kemenag Aceh Tertutup, Banyak Pegawai yang Tidak Tahu

Selanjutnya, nama pejabat yang dimutasi setelah tanggal tersebut harus dikembalikan atau didudukan sebagaimana surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Oleh karena itu, pelantikan pejabat  di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh yang dilakukan oleh Kakanwil Iqbal beberapa waktu lalu batal. Kemudian nama pejabat tersebut harus dikembalikan ke tempat semula.

Baca: Teror Mutasi Menghantui ASN, Kemenag Aceh Gaduh

Menanggapi surat Menteri Agama tersebut, Kakanwil Kemenag Aceh Iqbal mengatakan, surat tersebut bukan pembatalan. Hanya saja kata dia, surat Menteri itu mengatur tentang implementasi Permenpan RB tentang persetujuan penyetaraan ke dalam jabatan fungsional untuk semua jajaran Kemenag.

Iqbal juga menanggapi terkait apakah pejabat yang telah dimutasi akan kembali ke jabatan sebelumnya.

“Tidak seperti itu, jabatan tersebut hanya tiga jabatan yang dialihkan ke jabatan fungsional kepegawaian, keuangan dan perencanaan. Keputusan Menpan hanya persetujuan penyetaraan ke dalam jabatan fungsional,” kata Iqbal kepada wartawan, Kamis (3/12).

Sebelumnya Kakanwil Kemenag Aceh Iqbal melakukan mutasi tiga kali selama ia menjabat. Ia bahkan sudah menonjobkan 7 pejabat eselon 4 lingkungan Kemenag Aceh dalam waktu 4 bulan.

Mutasi pertama dilakukan pada pekan kedua ia menjabat sebagai Kakanwil atau tepatnya pada tanggal 24 Juli 2020. Saat itu, ia melantik 13 pejabat eselon 3 dan pelantikan tersebut juga diduga menyalahi aturan.

Pasalnya, mutasi pejabat eselon III jajaran Kanwil Kemenag Aceh itu dinilai melanggar aturan lantaran proses mutasi tersebut tidak diawali dengan asesmen dan merit sistem.

Kemudian, pada 10 Agustus 2020, Iqbal kembali melantik sejumlah pejabat dan menonjobkan 1 pejabat eselon 4. Pelantikan ini berlangsung tertutup.

Terakhir, Iqbal kembali melakukan mutasi dengan jumlah 40 pejabat serta menonjobkan 8 pejabat eselon 4. Artinya, selama 3 bulan menjabat, Iqbal telah menonjobkan 9 jabatan eselon 4 dalam 3 kali pelantikan. [Rands]

Related posts