Perketat Mobilitas Libur Nataru, Satgas Bentuk Pos Pemantauan

Posko covid-19 di perbatasan Aceh Singkil. (ist)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Satgas Penanganan Covid-19 akan memperketat mobilitas pelaku perjalanan selama masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 dengan membentuk pos pengamanan terpadu seperti pada terminal atau rest area. Hal ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi penularan Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pengawasan persyaratan perjalanan tersebut akan dilakukan di masing-masing daerah, termasuk bagi yang menggunakan transportasi darat.

“Satgas daerah akan melakukan sidak (inspeksi mendadak) di titik-titik tertentu. Pemerintah tetap menganjurkan masyarakat melakukan tes sebagai bentuk tanggung jawab pelaku perjalanan,” ujar Wiku dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari laman resmi Satgas, Selasa (22/12).

Untuk mengoptimalkan upaya tersebut, Satgas daerah diminta melakukan pengawasan di wilayah perbatasan, sebagai upaya screening para pelaku perjalanan.

Sebelumnya, pemerintah telah mengatur mobilitas penduduk melalui surat edaran yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Beberapa ketentuan penting sebagai prasyarat perjalanan diterapkan oleh Provinsi Bali. Bagi yang hendak melakukan perjalanan ke Pulau Bali menggunakan moda transportasi udara harus menyertakan hasil tes PCR negatif yang masa berlakunya 7×24 jam.

Lalu, untuk perjalanan ke Pulau Bali baik darat dan laut harus menyertakan hasil rapid test antigen yang berlaku 3×24 jam.

Selain itu, perjalanan dari dan ke seluruh pulau di Indonesia (kecuali Jawa dan Bali), harus menyertakan hasil rapid test antibodi yang berlaku selama 14 hari.

Demikian pula, untuk perjalanan dari seluruh pulau di Indonesia ke pulau Jawa baik menggunakan moda transportasi udara, darat, dan laut harus menyertakan hasil rapid test antigen yang berlaku 3×24 jam.

Hal itu termasuk juga untuk perjalanan antarkota/kabupaten dan provinsi dalam pulau Jawa.

“Prasyarat-prasyarat ini dikecualikan untuk anak berusia di bawah 12 tahun dan pergerakan transportasi perintis di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,” ujar Wiku.[CNN]

Related posts