Tangan Perawat RSUTP Abdya Putus Akibat Terkena Mata Mesin Pembabat Rumput

Blangpide (KANALACEH.COM) – Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap insiden yang menyebabkan putusnya tangan kanan almarhumah Anna Mutia (28) salah satu perawat di Rumah Sakit Umum Tengku Peukan (RSUTP). Selasa (5/1)

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi saat permintaan pers menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya di tempat kejadian perkara (TKP) terungkap bahwa kasus tersebut murni kecelakaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat yang kemudian meninggal dunia.

Kasus tersebut bermula saat seorang pekebun inisial AB warga Desa Ujung Padang Kecamatan Susoh saat membabat rumput dan tanpa kesengajaan.

Berdasarkan pengakuan awal dan pengakuan AB, itu bermula saat dia melakukan insiden rumput di kebun yang rencananya akan ditanami kacang tanah.

Saat membabat dengan menggunakan mesin pemotong rumput yang dimaksud, tanpa sengaja, pemotong rumput lepas yang kemudian terbang ke dua arah yang berbeda.

Satu bagian mata pemotong rumput itu terbang ke arah yang hingga saat tidak diketahui keberadaannya. Sedangkan bagian satu lagi terbang tepat di lengan sebelah kanan korban yakni Anna Mutia yang menyebabkan tangan korban putus total.

AB dan beberapa saksi lainnya termasuk teman korban yang berprofesi sebagai perawat di RSUTP Abdya langsung memberikan pertolongan kepada korban yang telah bersimbah darah dengan kondisi tangan terputus.

Akan tetapi sebelum diketahui oleh orang lain diam-diam AB langsung mencampakkan pemotong mata rumput yang saat itu masih menempel pada lengan korban.

Mata pemotong itu kemudian dibuangnya ke lokasi perkebunan jagung yang jaraknya tidak jauh dari lokasi korban ditemukan terjatuh.

“AB mencabut mata pemotong rumput itu lantaran takut, sehingga kejadian berkembanglah beragam isu yang terkait putusnya tangan korban yang akhir menuai tanda tanya besar bagi warga Abdya khususnya,”. Katanya

Sementara itu pihak polres Abdya terus melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah orang termasuk AB.

Usai memasuki hari kesembilan proses penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bagian mata pemotong rumput yang sebelumnya dibuang oleh AB ke kebun jagung yang tidak jauh dari lokasi korban jatuh.

Berbekal barang bukti itu, AB langsung menyatakan kesilapannya saat bekerja membabat rumput di kebun yang lokasinya bersisian dengan badan jalan dekat lokasi korban ditemukan.

“AB mengakui perbuatannya namun dia tidak ada niat untuk mencelakai orang. Kami langsung sita satu unit mesin pemotong rumput yang telah disimpan oleh AB termasuk pemotong mata itu untuk dijadikan barang bukti, ”tuturnya.

Pasca terungkapnya kasus itu, AB dan bukti langsung diamankan ke Mapolres Abdya guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara kecelakaan kerja ini melanggar pasal 359 KUHPidana dan kecelakaan paling lama 5 tahun penjara

Related posts