Cegah Covid, ASN di Aceh Dilarang Hadiri dan Adakan Pesta Perkawinan

Siap-Siap, pendaftaran CPNS buka 1 Agustus 2017
Ilustrasi tes CPNS. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Untuk memutus mata rantai penularan virus corona, Pemerintah Aceh mengeluarkan instruksi yang berisi bagi ASN untuk tidak mengahadiri kerumunan seperti pesta perkawinan hingga menyelenggarakan pesta.

Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, membenarkan adanya instruksi tersebut. Instruksi yang bernomor 01/INSTR/2021 tentang ASN dilarang menghadiri dan menyelenggarakan pesta perkawinan yang menimbulkan kerumunan.

Instruksi tersebut dikeluarkan hari ini Senin, 11 Januari 2021 dan ditandatangani oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Kata Taqwallah lewat instruksi itu seluruh ASN baik Pegawai Negeri Sipil maupun tenaga kontrak untuk tidak mengikuti kegiatan yang mengumpulkan massa, seperti ke warung kopi dan acara resepsi perkawinan.

Sekda mengatakan, ASN Pemerintah Aceh harus menjadi contoh baik dalam masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan penularan virus corona.

“Larangan menyelenggarakan dan menghadiri pesta perkawinan ini sudah ditetapkan dalam instruksi Gubernur Aceh, seluruh ASN harus mematuhinya demi kebaikan bersama,”kata Taqwallah.

Taqwallah menjelaskan, jika instruksi tersebut dilanggar ASN, maka pihak yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh atasan langsungnya.

Selain itu, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Aceh untuk disiplin menerapkan 3 M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan di lingkungan kerja dan aktivitas harian lainnya.

Related posts