Dua Pengedar Ganja Asal Kuala Batee Dibekuk Polres Abdya

Blangpidie (KANALACEH.COM)  – Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya (abdya) berhasil membekuk dua pengedar narkotika jenis ganja.

Kedua tersangka berinisial AG merupakan warga Gampong Alue Pade dan SP (52) warga Gampong Lhueng Geulumpang, Kecamatan Kuala Bate.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kabag Ops AKP Haryono dalam pers, Senin (11/1) mengatakan, kedua pelaku ini berhasil diamankan didua tempat berbeda.

“Kedua pelaku ini kita amankan di dua TKP berbeda, untuk pelaku pertama yaitu AG kita tangkap dirumahnya beserta barang bukti ganja kering sebanyak enam bungkus yang dibalut dengan kertas nasi,” kata Haryono yang ikut didampingi Kasat Narkoba Iptu Mahdian Siregar, SH.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku AG, ia mengaku jika ganja tersebut ia dapatkan bersama dengan rekannya SP dari salah seorang warga diluar kabupaten Abdya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tambahnya, tim Satresnarkoba langsung menuju ke TKP kedua di rumah rekan dari AG yaitu SP.

“Sampai di TKP kedua di rumah SP, kita juga berhasil menangkap pelaku di sekitar pukul 04.30 WIB, bersama barang bukti enam bungkus ganja yang juga dibalut dengan kertas nasi,” jelasnya

Menurut hasil penyelidikan sementara dari pelaku kedua, ganja kering itu tidak hanya untuk digunakan untuk mereka, tetapi juga untuk di perjual belikan kepada orang lain.

“Dari tangan pelaku AG kita berhasil mengamankan ganja kering seberat 73, 16 gram, sedangkan dari tangan SP ganja yang kita amankan seberat 90, 83 gram,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku kedua dijerat dengan pasal 111 ayat (1) sub pasal 144 ayat (1) sub 127 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkoba. “Jadi kedua pelaku terancam pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah dan paling banyak Rp. 8 miliar rupiah,” pungkasnya.

 

Related posts