Satpol PP Gusur Pedagang Kaki Lima di Kawasan Lueng Bata

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satpol PP Kota Banda Aceh melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh, Selasa (12/01/2021).

Adapun ruas jalan yang ditertibkan oleh Satpol PP Kota Banda Aceh adalah Jln Tgk Imum Lueng Bata dan Jln Mr Mohd Hasan, sedang beberapa luas jalan lainnya sedang dalam masa sosialisasi untuk ditertibkan.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP membentuk beberapa regu yang bertugas melakukan pengawasan, pembongkaran dan pengamanan material yang dipakai untuk mendirikan bangunan.

Plt. Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko yang didampingi Kabid Trantibum Evendi, S. Ag mengatakan,  PKL yang meletakkan rak dan barang dagangan di tempat terlarang sesuai regulasi Qanun No 06 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat akan ditertibkan.

Dikatakannya, penertiban ini bertujuan untuk menciptakan kondisi kota yang bersih, aman dan nyaman sehingga terciptanya Kota Banda Aceh yang lebih tertata dan rapi.

Selain itu, Heru juga meminta kepada warga yang memiliki ternak agar tidak dilepas liarkan karena selain mengganggu pemandangan juga dapat membahayakan pengguna jalan.

“Sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh No 12 tahun 2004 tentang penertiban hewan, apabila warga yang ingin mengambil ternak yang telah kami amankan, maka dapat langsung ke Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Banda Aceh dan menyerahkan surat pernyataan serta membayar biaya pengganti perawatan hewan,” jelas Heru. [Ril]

Related posts