Bupati Abdya Menangkan Gugatan Atas Lahan PT.CA

Blangpidie (KANALACEH.COM) –  Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH memenangkan gugatan perkara perdata dengan mendaftarkan perkara Nomor 5 / Pdt.G / 2020 / PN Bpd tanggal 18 November 2020 atas lahan PT Cemerlang Abadi (PTCA).

Hal tersebut dibenarkan Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Abdya, Mawardi. Menurutnya, dalam keputusan itu juga kompensasi yang menghukum Penggugat Suhaimi untuk membayar biaya perkara.

Dijelaskannya, dalam agenda pembacaan putusan sela bertempat di ruang sidang PN Blangpidie, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blangpidie mengabulkan Eksepsi Tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Handri, SH.

Sebelumnya, Suhaimi melalui kuasa hukumnya Yudhistira Maulana, SH dari YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh) menggugat Bupati Aceh Barat Daya atas lahan eks HGU PT.CA di Babahrot seluas 2.668,82 hektar (ha).

Dalam gugatannya, penggugat Suhaimi memerintahkan Majelis Hakim PN Blangpidie untuk menetapkan lahan eks HGU PT. CA di Babahrot seluas 2.668,82 hektare (ha) tersebut sebagai TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).

“Dan meminta hakim untuk memerintahkan Tergugat Bupati Abdya melakukan redistribusi atas tanah eks HGU PT. CA tersebut,” sebut Kabag Humas, Mawardi.

Hingga pada putusannya Rabu (13/01/2021), lanjut Mawardi, Majelis Hakim PN Blangpidie menetapkan bahwa perkara ini bukan ranah kewenangan Pengadilan Negeri Blangpidie; tetapi ranah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Oleh karena itu Majelis Hakim mengabulkan Eksepsi Tergugat dan menghukum Penggugat Suhaimi membayar biaya perkara, “tuntas Kabag Humas Mawardi.

Related posts