Usai Teler Hisap Ganja, Polisi Tangkap Keuchik di Abdya

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap keuchik Gampong Tokoh 1 kecamatan Manggeng inisial MA.

Dirinya ditangkap pihak kepolisian diduga terlibat penyalah gunaan narkoba jenis ganja. Kamis, (14/1).

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Mahdian Siregar, membenarkan perihal penangkapan itu.

” Pelaku berhasil kita tangkap pada dini hari. Informasi ini kita dapatkan dari masyarakat”. Katanya

Katanya, saat di geledahan dalam penangkapan itu, polisi berhasil menemukan daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas bungkus nasi.

“Saat ditangkap kondisi pelaku dalam keadaan teler dan posisi barang itu disimpan dalam tempat sampah di dalam rumah,” katanya.

Mahdian menambahkan, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

” Sekarang pelaku sudah kita amankan di Polres dan juga barang bukti ganja seberat 8,80 gram”.

Related posts