BNN Tangkap Oknum Honorer Kejari Pidie yang Pasok Sabu ke Rutan

Ilustrasi, transaksi sabu. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang oknum honorer Kejaksaan Negeri Kabupaten Pidie, berinisial NR (41) ditangkap BNN karena pasok sabu ke Rutan Kelas IIB Benteng Sigli, Kabupaten Pidie.

Kepala BNN Kabupaten Pidie AKBP Sulaiman membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kata dia, NR bertindak sebagai kurir, saat itu NR ingin memasok sabu seberat 52,24 gram ke narapidana di Rutan itu berinisial AD (43).

Kasus itu berawal saat petugas Rutan menggledah NR. Petugas lalu menemukan sabu yang akan diberikan ke narapidana di dalam Rutan.

Saat dilakukan interogasi, NR mengakui jika sabu tersebut milik AD yang merupakan warga binaan penjara Rutan Benteng Sigli.

“Kasus itu berawal saat AD menyuruh NR untuk mengambil paket sabu dari temannya berinisial J untuk diantar ke Rutan. J merupakan mantan residivis yang saat ini masih buron,” kata AKBP Sulaiman saat dikonfirmasi, Selasa 19 Januari 2021.

Setelah itu personel BNNK Pidie langsung bergerak untuk menangkap AD yang sedang mendekam di penjara Rutan Benteng Sigli.

Pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.

Related posts