Soal Larangan ASN Gelar atau Hadiri Pesta, Wabup Sazali: Tetap Kita Laksanakan

Wakil Bupati Aceh Singkil, Istimewa

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Wakil Bupati Aceh Singkil Sazali mengatakan Instruksi Gubernur Aceh tentang larangan menyelenggarakan dan/ atau menghadiri kegiatan pernikahan/ perkawinan dan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan dalam bentuk pengumpulan massa bagi aparatur sipil negara dan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah Aceh lebih ditekankan berlaku di Ibukota Provinsi, Banda Aceh.

Hal itu dikatakan Sazali saat dikonfirmasi di Kantor Bupati Aceh Singkil pada Selasa 19 Januari 2021.

Menurutnya instruksi tersebut lebih diperuntukkan bagi kota Banda Aceh dan kabupaten lain yang notabene masih tinggi angka kasus Covid-19.

Namun demikian, Pemda Aceh Singkil tetap menghimbau kepada ASN dan tenaga kontrak diwilayahnya agar mengikuti instruksi tersebut. “Kita tetap laksanakan itu, tetap kita himbau melalui Peraturan Bupati,” katanya.

Terlebih kata Sazali, status Aceh Singkil hingga kini sejak akhir Desember 2020 belum ada penambahan kasus Covid-19. “Daerah kita memang belum dikatakan zona hijau, namun perkembangan dalam tempo 2-3 minggu ini tidak ada penambahan kasus positif Covid-19,” ungkapnya.

Diketahui Gubernur Aceh Nova Iriansyah kembali mengeluarkan surat instruski nomor 1 /INSTR/ 2021 yang berisi tentang larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh agar tidak menyelenggarakan dan atau menghadiri kegiatan pernikahan dan sejenisnya yang dapat menimbulkan kerumunan.

Instruksi itu dikeluarkan pada 11 Januari 2021 setelah angka kasus positif Covid-19 meningkat pasca-masa libur akhir tahun di Provinsi Aceh. (Kdfi)

Related posts