Pemuda Desa Lae Butar Aceh Singkil Tuntut Pengolaan Lahan Parkir Pasar Harian di Desanya

Para Pemuda Desa Lae Butar Bersama Dinas Perhubungan Aceh Singkil sedang melakukan survei lokasi titik parkir di Pasar Harian Desa Lae Butar

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Sekelompok Pemuda Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil menuntut pengelolaan lahan parkir di Pasar Harian di desanya.

Dennis salah satu tokoh pemuda Desa Lae Butar meminta kepada pengelola pasar agar lahan parkir di Pasar Harian Desa Lae Butar dikelola oleh pemuda setempat.

Pengelola pasar diketahui adalah Ibu Minin. Ia bukan merupakan warga desa setempat. Pengelola pasar dalam hal ini hanya memiliki izin untuk mengelola pasar saja, tidak dengan izin pengelolaan lahan parkirnya. Para pemuda merasa berhak atas pengelolaan lahan parkir tersebut.

Sebelumnya para pemuda telah mengecek izin pengelolaan lahan parkir ke Dinas Perhubungan setempat, ternyata izin yang dimaksud tidak ada.

“Kemarin pengelola pasar mengatakan, lokasi parkir ini sudah dikontrak, sebagian lagi mengatakan kebijakan, ternyata tidak ada. Begitu kami pemuda sampai ke Dinas Perhubungan, ternyata tidak ada izinnya,” kata Dennis saat bersama Petugas Dinas Perhuhungan Aceh Singkil di Pasar Harian Lae Butar, Senin (25/1/2021).

Sebelumnya mediasi dengan pengelola pasar dan pihak desa kata Dennis sudah berulang kali dilakukan di kantor desa. Namun tak juga menemui titik terang.

Apabila nantinya dikelola oleh para pemuda, pemuda berencana akan menata kembali lokasi parkir pasar seperti menertibkan lapak jualan yang berada persis di badan jalan sehingga jalan tidak menjadi sempit seperti sekarang.

Salah satu petugas dari Dinas Perhubungan Aceh Singkil saat berada di pasar harian Desa Lae Butar mengatakan, pada hari ini sedang melakukan survei titik lokasi lahan parkir di pasar tersebut.

“Hari ini kita survei, nanti kita sampaikan ke kepala bidangnya. Bagaimana titiknya nantinya dibahas untuk ditentukan pengelolanya.” kata Ansar selaku Bendahara Penerimaan pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil.

Usai turun ke lokasi, Ansar menyebut apabila tidak ada kendala, dalam tempo satu minggu persoalan siapa pengelolanya akan selesai.

Dinas Perhubungan mengecek kondisi lapangan atas tindaklanjut dari para pemuda Desa Lae Butar yang sebelumnya datang ke kantor untuk meminta izin mengelola lahan parkir tersebut.

Ansar menyebut Ibu Minin selaku pengelola pasar tidak memiliki izin mengelola lahan parkir, hanya memiliki izin mengelola pasarnya saja.

“Secara resmi Ibu Minin belum ada mengajukan permohonan ke kantor untuk mengajukan izin mengelola parkir,” tandasnya. (Khdfi)

Related posts