Formas Tuntut Bupati Copot Kadis Pendidikan Aceh Singkil, Begini Tanggapan Khalilullah

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Forum Mahasiswa Aceh Singkil (Formas) Lhokseumawe mengkritisi lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil dalam pembangunan ruang kelas di SD Negeri Ladang Bisik Kecamatan Kuta Baharu.

Diduga bangunan ruang belajar tersebut dibuat asal jadi. Pasalnya baru selesai dikerjakan, bangunan itu sudah rusak, dinding retak dan bagian lantai pecah.

Sekjen Formas Lhokseumawe, Sandala Andika melansir pemberitaan di lamannya singkilnews.id menduga, bangunan tersebut dikerjakan tidak memenuhi standar operasional prosedur meski menelan biaya yang cukup besar mencapai Rp 500 juta lebih, bersumber dari anggaran Otsus tahun 2020, hasilnya tidak sesuai.

Andika melanjutkan, ini sebagai salah satu kebobrokan birokrasi Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil, dimana ketidakmampuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mewujudkan visi dari Bupati, cerdas.

“Kami ingatkan kepada kadis pendidikan Aceh Singkil jika tidak mampu mengemban serta menjalankan kewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa lebih baik mundur dari jabatan,” tegas Andika dalam keterangan tertulisnya yang diterima KanalAceh.com, Rabu 3 Februari 2021.

Andika menyebut, ini merupakan persoalan serius di balik anggaran yang di keluarkan cukup besar, hasilnya tidak sesuai. Sementara tidak ada komplain dari dinas terkait. “Kami menduga ada permainan di dalamnya,”

Dalam waktu dekat Formas akan melakukan aksi dengan menuntut Bupati Aceh Singkil agar segera mencopot Khlilullah sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil yang dinilai tidak becus dalam mengemban jabatannya.

Terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil Khalilullah menampik lemahnya pengawasan dari dinas terhadap pembangunan ruang kelas di SD Negeri Ladang Bisik.

“Pada waktu PHO sama-sama, kontraktor, konsultan pengawas, pihak PHO sama-sama dilokasi. Semua lengkap ada dilokasi. Semua orang yang ditugaskan dari berbagai pihak, ada disana,” ungkap Khalil saat ditemui di Ofroom Kantor Bupati Aceh Singkil, Kamis 4 Februari 2021.

Khalil berujar, ditemukannya retak bangunan terjadi setelah dilakukan PHO (serah terima sementara pekerjaan).

Dinas Pendidikan kata Khalil, telah memanggil kontraktor pelaksana pekerjaan. “Kalaupun itu tidak rapi, kontraktor akan sesegera mungkin akan mengerjakan kembali mengingat masih dalam masa pemeliharaan 120 hari. Yang jelas kewenangan kami, kontraktor sudah ditegur,”

Kendati demikian, apabila sampai batas waktu, kontraktor tidak melakukan kewajibannya. Maka perusahaan kontraktor akan di black list sehingga ke depan perusahaan tersebut tidak bisa lagi mengerjakan proyek.

Sebagai pejabat publik, Khalil tidak pungkiri dengan kritik dari siapapun, termasuk dari mahasiswa. “Kalau minta Bupati untuk mencopot, saya siap dicopot hari ini juga kalau memang itu dianggap sebagai kelalaian saya,” pungkas Khalilullah.

Sebagai informasi, pembanguan ruang kelas di SD Negeri Ladang Bisik dikerjakan oleh CV Pandan Jaya dengan pagu anggaran Rp 500 juta lebih yang bersumber dari dana Otsus tahun 2020. (Kdfi)

Related posts