Kemendagri Sebut UUPA Tak Mengatur Kapan Pelaksanaan Pilkada

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sejumlah pihak di Aceh menolak pelaksanaan pilkada 2024. Mereka meminta agar pilkada di Aceh mengacu pada UU Pemerintah Aceh yang menjadwalkan pilkada di tanah rencong pada 2022.

Menanggapi hal itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjelaskan, pilkada diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Sedangkan UU Pemerintah Aceh, kata dia, tidak mengatur terkait pelaksanaan pilkada.

“Pelaksanaan pilkada diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. UU Pemerintah Aceh tak mengatur kapan pelaksanaan pilkada. Hanya diatur masa jabatan gubernur 5 tahun,” ujar Bahtiar seperti dilansir laman Detik.com, Kamis (4/2/2021).

Bahtiar menjelaskan norma tersebut sama dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut diatur soal masa jabatan kepala daerah 5 tahun.

Dia melanjutkan UU mengamanatkan pilkada tetap dilaksanakan secara serentak pada 2024. Jadwal ini berlaku untuk seluruh daerah yang ada di wilayah NKRI.

“Kapan dilaksanakan pilkada? Secara spesifik lex specialis sudah diatur dalam Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bahwa pilkada serentak nasional di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada 2024,” ujar Bahtiar.

“Jadi mohon digaris bawahi bahwa itu bukan pendapat Kemendagri, tapi norma tersebut adalah amanat pengaturan dalam UU Pilkada,” ujarnya.

Related posts