Qanun LKS Dongkrak Pangsa Pasar Perbankan Syariah

Ilustrasi. (republika)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penerbitan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (Qanun LKS), meningkatkan pangsa pasar atau market share perbankan syariah.

Sebagai informasi, Qanun LKS mengatur seluruh lembaga keuangan termasuk bank yang beroperasi di Provinsi Aceh wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.

Qanun LKS berlaku sejak 4 Januari 2019 dan seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Provinsi Aceh wajib mengimplementasikan ketentuan tersebut paling lama 3 tahun sejak Qanun LKS diberlakukan.

Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah mengatakan total aset sektor perbankan syariah per Desember 2020 sebesar Rp608,90 triliun. Total aset tumbuh 13,04 persen secara tahunan.

Jumlah tersebut berasal dari 14 bank umum syariah, 20 unit usaha syariah, dan 163 bank pembiayaan rakyat syariah. Berdasarkan total aset, market share perbankan syariah sebesar 6,51 persen, sedangkan sisanya sebesar 93,49 persen merupakan perbankan konvensional.

Deden mengatakan konversi Bank Aceh dan Bank NTB dari konvensional menjadi syariah disebut turut mendorong pertumbuhan aset perbankan syariah. Namun, konversi tersebut tidak signifikan memengaruhi market share perbankan syariah.

“Ada yang menyampaikan bahwa salah satunya [market share meningkat] karena konversi Bank Aceh dan konversi Bank NTB. Itu bisa juga berdampak, tapi sebetulnya tidak terlalu besar. Tetapi memang perbankan syariah masih bisa tumbuh dengan baik,” katanya dalam webinar, Minggu (7/2).

Pihaknya menyatakan penerbitan Qanun LKS di Aceh yang bisa meningkatkan market share perbankan syariah. Kenaikan tersebut terutama berasal dari bank-bank syariah milik BUMN seperti BRIsyariah, Mandiri Syariah, dan BNI Syariah, yang cukup besar menerima konversi dari induknya.

“Itu bisa berkontribusi terhadap pertumbuhan dan market share perbankan syariah,” imbuhnya. [Bisnis]

Related posts