Bupati Aceh Singkil Kukuhkan Ratusan Kepsek, Yang Nggak Bener Kerjanya Dipecat

Aceh Singkil (KANALACEH.COM)- Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mengukuhkan ratusan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan. Pengukuhan ini digelar di Gedung Serbaguna Pulo Sarok, Aceh Singkil pada Rabu 17 Februari 2021.

Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mengingatkan, terhadap kepala sekolah yang dikukuhkan agar bekerja dengan baik dan serius.

“Jangan senang menerima jabatan, senyum-senyum, tertawa, orang lain menderita karena saya geser. Jangan karena itu enak-enak saja, kerjanya tidak beres,” ungkapnya.

Siswa tergantung pada gurunya. Guru tugasnya membina siswa bagaimana supaya pandai dan mampu. Kepala sekolah diingatkan apabila gurunya bolos, agar segera dilaporkan.

“Saya gak perlu yang seperti itu, biar saya pecat. Ngapain saya repot-repot. Mau jabatan ngemis-ngemis sama saya sama kepala dinas. Giliran sudah diberikan, nggak bener kerjanya,” terang Bupati dihadapan ratusan kepala sekolah.

Apabila kepala sekolah ini tidak aktif bekerja dengan baik, Bupati siap berhentikan dari jabatan kepala sekolah. “Kemarin saya buktikan, saya berhentikan Kepala UPTD Puskesmas Pulau Banyak, kalau kerjanya nggak bener,”

Bupati menuntut agar kepala sekolah supaya berkerja dengan baik, yang selama ini kerjanya tidak baik, agar hal itu ditinggalkan sesuai dengan sumpah dan jabatannya sebagai abdi negara.

“Mau lanjut jadi guru atau mau jadi masyarakat biasa. Mau enak dirumah, mau enak diwarung, jangan jadi PNS,” tegas Bupati.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh Singkil mengatakan, pengukuhan 153 kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan ini terdiri dari Kepala Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri.

Terdiri dari Kepala Sekolah PAUD sebanyak 17 orang, Kepala Sekolah SD sebanyak 105 orang dan Kepala Sekolah SMP sebanyak 31 orang.

Pengukuhan disebutnya sebagai penyegaran baru untuk menjadikan beberapa kerja utama di lingkungan Dinas Pendidikan ini agar lebih maksimal.

Sejak terbitnya Permendagri No 12 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah mengharuskan Pemda untuk membentuk kedudukan, susunan organisasi, tugas fungsi dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah satuan pendidikan formal (UPTD-SPF) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil.

Diperkuat lewat keputusan Bupati Aceh Singkil No 127 tahun 2020 tentang penetapan unit pelaksana teknis daerah pendidikan formal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah PAUD, SD dan SMP berubah nomenklaturnya menjadi UPTD-SPF.

“Kepala sekolah yang dilantik, 70 persen adalah pengukuhan, 30 persen pengganti karena pensiun, tidak disiplin, meninggal dunia dan kurang berkinerja,” ungkap Ali Hasmi usai pengukuhan. (Khdfi)

Related posts