YARA Minta Polda Aceh Tertibkan Penimbun limbah Tambang Emas Tanpa Izin di Aceh Selatan

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Selatan meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada untuk memproses hukum penimbun atau penampung limbah tambang emas berupa tanah yang diduga ilegal, sudah tiga hari bertempuk di kantor unit pelabuhan Tapaktuan, diduga dilakukan pengangkutan melalui jalur laut. Selasa (23/2)

YARA menilai limbah tambang emas tersebut diambil dari tambang emas di Aceh Selatan. Selain meminta meminta-minta Kapolda Aceh untuk memproses hukum penimbun dan pemodal yang sudah beberapa hari menumpuk limbah tambah emas tersebut di pelabuhan Tapaktuan.

“Kami menilai pihak pemodal limbah emas sudah melakukan pelecehan terhadap aparat penegak hukum di Aceh Selatan. Bahwa sebelumnya sudah ada kasus pengangkutan tambah emas ilegal itu menggunakan mobil kontainer, sudah usang hukum dan sudah keluar dari putusan pengadilan”. Katanya

Bahkan barang bukti berupa dua unit truk kontainer yang membawa tambang emas ilegal tersebut juga diparkirkan di pelabuhan Tapaktuan.

“Tapi sekarang kami melihat sudah ada pihak lain yang berani mengangkut tambah emas ilegal tersebut melalui pelabuhan yang sama. Hal seperti ini kami menilai pemodal limbah emas itu seperti mempermainkan aparat penegak hukum”. Sebutnya

Limbah emas di pelabuhan Tapaktuan, Aceh Selatan yang diduga tidak memiliki izin, dan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Maka dalam hal ini daerah yang dirugikan, tidak ada kewajiban pajak dan retribusi lain.

Selain itu, kami juga meminta Bupati Aceh Selatan untuk menertipkan penimbunan atau pengiriman limbah ilegal tersebut. “Jangan sampai pelabuhan dirusak oleh orang-orang yang tidak bertagungjawab”. Lanjutnya, ini sudah menjadi kewajiban pemerintah dan aparat keamanan di Aceh Selatan, jangan sampai pelabuhan digunakan oleh oknum yang tidak bertagungjawab yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan peraturan-undangan.

Related posts