Ayah Tiri di Aceh Besar Nekat Perkosa dua Anaknya Sejak 2020

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang ayah tiri berinisial MUS (43) yang tega memperkosa dua anaknya yang sedang tertidur.

Kejadian tersebut terjadi di salah satu Gampong dalam Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, kejadian yang tercela itu terjadi disaat isteri dari tersangka tidak berada dirumah. Pelaku juga mengancam korban jika tak memenuhi nafsu bejatnya.

“Korban sedang berada di kamarnya dalam waktu yang berbeda, tiba – tiba tersangka masuk kedalam kamar melakukan pemerkosaan terhadap kedua korban tersebut dibawah ancaman akan dibunuh jika memberitahukan pada ibunya,” ujar

Kemudian, lanjut AKP Ryan, kedua korban yang merasa risih atas perlakuan ayah tirinya itu, melaporkan kepada ibunya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh, Minggu malam.

“Atas dasar laporan ibu korban sesuai dengan LPB/ 76 / II / YAN. 2.5 / 2021 / SPKT, tanggal 22 Februari 2021, kami menindak lanjuti dengan melakukan rapat terbatas dengan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujar Ryan.

Sementara itu, Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan saksi, pihaknya melakukan koordinasi dengan personel Polsek Ingin Jaya untuk menangkap tersangka.

“Alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan oleh Personel Polsek Ingin Jaya dan turut dibantu oleh warga setempat,  Senin dini hari (22/2/2021) dirumahnya. Kemudian tersangka dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan diruang PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh,” sebut Kanit PPA.

Kemudian, selain melakukan pemerkosaan, tersangka juga melakukan pengancaman terhadap kedua korban.

“Mereka akan dibunuh jika memberitahukan kepada ibunya apa yang telah dilakukan oleh sang ayah tiri tersebut, bahkan perbuatan ini sudah berulang kali sejak tahun 2020 silam, namun baru saat ini korban memberitahukan pada ibunya,” sambungnya.

“Saat ini kedua korban tetap kami lakukan konseling dengan psikiater guna menyembuhkan rasa trauma yang dialaminya, tambah Ipda Puti.

Tersangka saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Related posts