Sudah Miliki Kekuatan Hukum, Pospera Abdya Desak Bupati Segera Bagikan Lahan Eks HGU PT.CA

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Harmansyah mendesak bupati Akmal Ibrahim untuk segera membagikan lahan HGU eks PT.CA yang ada di Kecamatan Babahrot kepada pihak yang layak menerima sesuai dengan yang telah dijanjikan Akmal beberapa waktu lalu.

“Pembagiannya tentu dengan tahapan yang sangat penting dan sangat penting dan sangat kita harapkan penerima harus yang benar-benar layak tanpa pandang bulu,” kata Harmansyah, Jumat (26/02).

Menurut Harmansyah, pasca penolakannya kasasi yang diajukan oleh pihak PT.Cemerlang Abadi oleh Mahkamah Agung (MA) sejak september 2020 dan kini tahun 2021 yang artinya sudah 4 bulan putusan MA terhadap permohonan PT.CA ditolak oleh MA dan PT.CA tidak melakukan upaya hukum lainnya seperti Peninjauan Kembali (PK).

“Karena itu masalah tanah PT. CA sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan dengan demikian, kita meminta pemerintah agar dapat segera membagikannya,”

“Dan yang paling penting adalah pendelegasian kewenangan harus segera didirikan sehingga tanah ini dapat segera dibawa pulang,” timpalnya.

Menurutnya, pembagian lahan bekas HGU PT.CA akan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat, dan ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Maka menurut hemat kami pembagian lahan bekas HGU PT.CA sudah sangat dekat dan kita berharap dengan pembagian lahan ekonomi masyarakat sekitar akan tumbuh dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Related posts