Satresnarkoba Polres Aceh Singkil Amankan 20,8 Kilogram Ganja

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Singkil menangkap DU (32), S (23) dan FJ (20), bandar dan kurir narkoba jenis ganja, di dua tempat berbeda di Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.

Tersangka S dan FJ sebagai kurir ganja ditangkap pada Jumat (4/3/2021) malam sekira pukul 23.30 Wib di salah satu kafe yang berlokasi di Terminal Bus Terpadu Desa Sianjo-anjo.

Setelah dilakukan penggeledahan dari tangan S, polisi mengamankan 1 bungkus kecil ganja dibalut kertas yang disembunyikan di celana dalamnya.

Sementara dari dalam bagasi sepeda motor FJ, polisi kembali menemukan 3 bungkus plastik kecil ganja.

Dari hasil pengembangan kedua tersangka, polisi menangkap tersangka BU seorang bandar ganja. Penangkapan dilakukan pada keesokan harinya dirumah kontrakan DU di Desa Lae Butar.

DU yang berprofesi sebagai sopir ini merupakan warga asal Desa Lae Sipola Kecamatan Singkohor.

Dari pengakuan, tersangka DU menyimpan narkotika jenis ganja yang disimpan didalam lemari pakaian di kamarnya. Polisi menemukan 19 bal dan 1 bungkus plastik ganja siap edar.

Dalam penangkapan didua lokasi tersebut, Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja dengan berat sekitar 20,8 kilogram.

Selain itu, polisi menyita 1 unit sepeda motor, 1 timbangan, 2 unit HP, 3 celana, 1 lemari plastik dan uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan ganja.

“Kita tetap lakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus ini dan koordinasi berdasarkan hasil keterangan tersangka,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja saat konferensi pers di Ruang Video Conference Mapolres setempat, Selasa (9/3/2021).

Berdasarkan penyelidikan, ganja tersebut didapat dari seorang DPO berinisial K asal Kutacane, Aceh Tenggara.

Barang haram ini diduga akan diedarkan oleh para tersangka di wilayah Kabupaten Aceh Singkil dan sekitarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) dan (2) junto Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling rendah 6 tahun, maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup. (Kdf)

Related posts