Disdukcapil Abdya Jelaskan Manfaat Kartu Identitas Anak

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Aceh Barat Daya (Abdya) siap melayani pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), bagi anak-anak yang berusia nol sampai dengan 17 tahun.

Seperti halnya Kartu Tanda Penduduk, KIA tersebut untuk mempermudah pelayanan publik, meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia pada anak. Jum’at (12/3)

Kepala Disdukcapil Abdya melalui Kabid pelayanan pendaftaran penduduk, Samsuar Rustam, mengingatkan orang tua untuk mengurus kepemilikan KIA, karena kartu tersebut sangat penting bagi anak-anak mereka.

“Kartu KIA sangat banyak manfaatnya, aturan sebenarnya harus ada, namun bukan berarti wajib. Selain itu, katanya, ini sudah menjadi target nasional”. Katanya

Selain itu, jika masyarakat ingin membuat kartu tersebut cukup membawa fotocopy akte kelahiran dan KK. Tak hanya itu, anak terlebih dahulu terlebih dahulu terlebih dahulu di KK agar prosesnya lebih mudah.

“Jika ada masyarakat mau membuat ktp akan kita tanyakan serta mengarahkan agar membuat KIA”. Sebutnya

Meski sama-sama berisi data pemilik kartu, namun KIA memiliki sedikit perbedaan dengan KTP. Para pemilik KIA tidak diharuskan untuk melakukan perekaman sidik jari, dan retina mata. Selain itu, KIA bagi anak berusia nol sampai 5 tahuntidak dilengkapi dengan foto. Sementara, untuk anak yang berusia enam sampai 17 tahun, akan mendapatkan KIA yang dilengkapi dengan foto yang bersangkutan.

“Kalau misalnya masyarakat lupa atau tinggal persyaratan untuk membuat KIA, tetap akan kita cetak asalkan anak tersebut tercatat dalam KK dan akte”. Lanjutnya, jika anak sudah berumur penuh 17 tahun maka masa berlaku KIA habis dan sudah diwajibkan berktp “. Sebutnya

Diprediksi kedepan jika anak masuk tk mungkin sudah pakai kartu KIA karena semua data tentang anak sudah tertera didalamnya. Namun, itu bukan berarti wajib.

Sementara itu dirinya juga menjelaskan, jika ada pindah masyarakat atau pendatang yang ingin menetap di Abdya dan masih tercatat sebagai penduduk luar maka tidak perlu lagi ambil surat pindah ketempat asal.

“Cukup datang ke Disdukcapil bidang pendaftaran penduduk untuk difasilitasi”.

Related posts