Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Provinsi Aceh tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, sumber anggaran program peremajaan sawit rakyat berasal dari Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI.
Total dana program tersebut yang sudah disalurkan ke Provinsi Aceh sejak tahun 2019 hingga 2020 sebesar Rp 684 miliar. Dengan rincian, tahun 2018 sebesar Rp 16 miliar, tahun 2019 sebesar Rp 243 miliar, dan tahun 2020 sebesar Rp 425 miliar.
Dalam proses pengajuan dana, kata M Yusuf, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya mengacu kepada peraturan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 18/Permentan/KB.330/5/2016 Tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit dan perubahannya.
Program peremajaan sawit rakyat di Aceh dilakukan atas perjanjian tiga pihak antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), koperasi dan pihak bank.
“Adapun permasalahan yang ditemukan dalam perkara ini secara garis besar adanya kelemahan dalam proses verifikasi. Dana yang diperuntukan untuk peremajaan sawit tidak dapat dipertanggung jawabkan dalam setiap item kegiatan/pengadaan,” ungkap Muhammad Yusuf dalam keterangannya, Jumat (12/3/2021).
Selain itu, adanya syarat-syarat pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti tumpang tindih hak atas lahan para pengusul.
Yusuf bilang dalam proses pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat harus dilaksanakan oleh pekebun melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi.
“Jadi yang mengajukan permohonan itu adalah ketiga pihak tersebut dan permohonannya diajukan ke Dinas Perkebunan kabupaten. Selanjutnya Dinas Perkebunan kabupaten melakukan verifikasi terhadap permohonan/usulan dari masing-masing kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi,” jelasnya.
Kemudian hasil verifikasi oleh pihak kabupaten diteruskan ke Dinas Perkebunan provinsi, dan hasil verifikasi selanjutnya diteruskan ke Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian RI.
Selanjutnya hasil verifikasi dari Dirjenbun menghasilkan rekomendasi teknis yang didalamnya yaitu berupa nama pengusul,lokasi kebun, jumlah luas dan calon penerima dan calon lahan (CPCL). Dirjenbun kemudian mengirimkan rekomendasi teknis tersebut ke BPDPKS sebagai syarat penyaluran dana ke para pekebun.
“Penerima dana adalah pekebun dan secara mekanisme dana yang sudah masuk ke rekening pekebun langsung dipindah bukukan (Escrow Account) ke rekening kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi. Dan para pihak itulah yang memanfaatkan dana dari BPDPKS untuk peremajaan kelapa sawit,” ungkapnya.
Terkait persoalan itu, Muhammad Yusuf menyatakan, penyidik Kejati Aceh sudah meminta keterangan dan pengumpulan data dari pihak-pihak terkait, antara lain pihak BPDPKS Kementerian Keuangan, pihak Direktur Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian, pihak Dinas Pertanian Provinsi Aceh, pihak Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten.
Pihak Koperasi, pihak Kelompok tani dan gabungan kelompok tani, dan pihak Ketiga yang melakukan kerja sama dengan koperasi.
“Dengan ditingkatkannya ke tahap penyidikan, kita semua berharap tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Aceh dapat segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap adanya kerugian keuangan negara,” kata M Yusuf.