Pelaku Judi Togel yang Ditangkap di Subulussalam Bakal Dihukum Cambuk

Ilustrasi, hukuman cambuk. (Kanal Aceh/Riza Azhari)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Satreskrim Polres Subulussalam berhasil mengungkap praktek judi togel yang selama ini beroperasi di Subulussalam.

Pengungkapan kasus judi togel itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya judi togel di Kota Subulussalam.

Dari hasil laporan itu, polisi berhasil menangkap seorang yang diduga bertugas sebagai juru tulis togel inisial NB, dan mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan.

Barang bukti yang diamankan tersebut diantaranya, satu buah buku notes, satu lembar kertas ohm breng, satu lembar kertas karbon warna hitam, empat buah pulpen dan satu unit hp serta sejumlah uang.

“Penyelidikan kami berhasil, barusan kami sudah tangkap pelaku judi togel, Ini anggota kami masih melakukan pengembangan di lapangan,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono.

Saat ini, tersangka NB dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres setempat.

Pelaku tindak pidana judi togel tersebut dijerat dengan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk.

Related posts