Pemkab Aceh Singkil Belum Berencana Definitifkan Desa Persipan Tahun 2021

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Pemkab Aceh Singkil tahun 2021 belum berencana memproses 4 desa persiapan menjadi desa definitif.

Ke-4 desa itu adalah Desa Persiapan Lae Cikala di kecamatan Suro, Danau Pinang di Kecamatan Danau Paris, Mukti Harapan di Kecamatan Singkohor dan Silakar Udang di Kecamatan Kuta Baharu.

Ada banyak tahapan yang harus dilalui agar desa persiapan menjadi desa definitif.

Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Singkil T Yusfadh Hijrin mengatakan, 4 desa persiapan belum cukup syarat untuk menjadi desa definitif.

“Syaratnya harus 4000 jiwa atau 800 kk sesuai dengan Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa,” kata Hijrin saat ditemui dikantornya, Rabu 17 Maret 2021.

Hijrin menyebut, syarat tersebut cukup berat dipenuhi oleh desa persiapan, belum lagi syarat yang lainnya. Sejak era Kabag yang lama, ungkapnya sudah berulang kali diajukan ke Pemprov.

Secara aturan, masa desa persiapan yang dipimpin oleh Pj kepala desa memiliki waktu dua tahun untuk menuju desa definitif. Menilik hal ini, sebetulnya desa persiapan tidak memenuhi syarat, karena sudah terlalu lama desa persiapan berdiri.

“Apabila ketemu dengan warga desa persiapan, saran saya alangkah baiknya kalau sepakat warganya agar kembali saja ke desa induk,”

Hijrin menganggap syarat ini cukup berat dipenuhi oleh desa persiapan, tak terkecuali aturan di level nasional berubah selama aturan masih 4000 jiwa.

Imbas dari lamanya proses desa persiapan, menyebabkan desa tersebut tidak terakomodir dana desa oleh pemerintah. Meskipun desa persiapan berupaya mengajukan bantuan dana desa bersumber dari APBK, tetap saja Pemkab tidak memiliki dasar pengalokasian.

Diakuinya ada salah satu desa persiapan yang sudah memiliki nomor desa dan tercatat di beberapa Kementerian yakni Desa Persiapan Lae Cikala, sehingga sudah ada beberapa program pemerintah yang telah masuk.

Hijrin bersaran kepada 4 desa persiapan, melihat manfaat dibandingkan mudharatnya, mengingat warga desa persiapan sudah dikeluarkan dari desa induk. Secara otomatis berpengaruh terhadap jumlah anggaran dana desa pada desa induk.

“Hal ini cukup disayangkan, untuk itu sebaiknya atas kesepakatan warganya kembali ke desa induk saja,” tandas Hijrin. (Kdfi)

Related posts