Manager UPK 3 Bukittinggi Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Proyek GI Kiliranjo-Payakumbuh

Ilustrasi. (liputan6)

(KANALACEH.COM) – Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017 terus bergulir.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kembali melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang terkait dengan tersebut.

“Saksi yang diperiksa bernama inisialnya MR selaku Manager UPK 3 Bukittinggi PT. PLN (Persero) UIP Sumbagut,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (14/4/2021).

Leonard Simanjuntak mengatakan, Pemeriksaan saksi dilakukan guna untuk memberikan keterangan terkait perkara Tipikor yang terjadi di PLN Unit Induk Pembangunan di Medan.

“Pemeriksaan dilakukan guna kepentingan penyidikan, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017,” papar Leo.

Kapuspenkum Kejagung menyebut, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

“Memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” pungkasnya.

Related posts