Eks Kadinsosnaker Aceh Singkil dkk Kembalikan Uang Korupsi Rp150 Juta

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Tiga terdakwa korupsi Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2016 di Aceh Singkil, mengembalikan uang Rp 150 juta.

Tiga terdakwa ini adalah Eks Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Kadinsosnaker) Jaruddin, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Teuku Rahmadi dan Bendahara Rahmad.

Pengembalian kerugian negara senilai Rp 150 juta diserahkan oleh isteri masing-masing terdakwa yang diterima Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini yang diwakili Kasi Pidsus, Delfiandi, di Kantor Kejari Aceh Singkil, Kemarin.

Dalam kasus tersebut penyidik Kejaksaan telah mengantongi hasil perhitungan kerugian uang negara yang mencapai Rp 232 juta lebih dari anggaran proyek senilai Rp 1 miliar dan kini sudah dikembalikan Rp 150 juta.

“Rinciannya uang yang dikembalikan oleh masing-masing isteri dari terdakwa yakni Jaruddin (mantan Kadinsosnaker) Rp 70 juta, Teuku Rahmadi (PPTK) Rp 50 juta dan Rahmad(Bendahara) Rp 30 juta,” ujar Kasi Pidsus Delfiandi mewakili Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini.

Ia mengatakan, pengembalian itu berbentuk uang tunai yang langsung diserahkan oleh istri terdakwa. “Uang itu diantar ke kantor tadi dan kita pun langsung setorkan di rekening penitipan,” ungkap Delfiandi.

Ia menyebut, para terdakwa akan disidangkan Minggu depan dengan agenda tuntutan, uang itu nanti dimasukkan dalam pertimbangan tuntutan, walaupun kerugian keuangan negara sebagian sudah dikembalikan, namun para terdakwa tetap diproses secara hukum dan tidak menghapuskan hukuman bagi para terdakwa.

Sementara, ketiga terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (Kdf)

Related posts