Diduga Rusak Hutan Produksi, Tiga Orang Diamankan Polres Aceh Singkil

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Satreskrim Polres Aceh Singkil menyita satu unit alat berat dan tiga orang yang diduga garap hutan produksi di Desa Ketangkuhan Kecamatan Suro Makmur.

Satu diantara tiga orang tersebut merupakan Oknum Kepala Desa Ketangkuhan inisial IB (40). Sementara dua orang lainnya merupakan operator alat berat A (47) warga Desa Srikayu dan kernetnya HD (26) warga Desa Blok VI Baru.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto mengatakan, kronologi awal penangkapan seorang aparat desa dan pekerja alat berat, Unit Tipidter menerima laporan dari masyarakat.

“Tentang adanya kegiatan pembukaan jalan yang diduga masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP) di kawasan Desa Ketangkuhan,” kata Noca, Sabtu 1 Mei 2021.

Penindakan itu dilaksanakan Jum’at 30 April 2021 kemarin sekitar pukul 16.00 WIB. Unit Tipidter beserta anggota Reskrim Polres Aceh Singkil berhasil mengamankan satu unit alat berat Excavator merk Hitachi warna kuning.

Saat ini ketiga terduga telah diamankan ke Mapolres setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih berikut barang bukti alat berat.

Noca menyebut, ketiga orang tersebut diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan cara membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainya yang lazim atau patut diduga akan di gunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin kementrian terkait.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Kdfi)

Related posts