Mantan Wakil Ketua FPI Aceh Jadi Tersangka Karena Ajakan Terobos Penyekatan

Eks Pimpinan FPI Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan wakil ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh, Wahidin alias Abi Wahid ditangkap Personel Polda Aceh terkait unggahannya di media sosial yang bernada provokatif dengan ajakan menerobos penyekatan perbatasan untuk mudik.

Wahidin juga menyebut jika warga untuk tidak takut dengan penjagaan yang dilakukan oleh petugas. Ia menyarankan untuk melawan agar bisa sampai ke kampung halaman.

“Jangan pernah takut dengan rezim setan iblis yang telah dikuasai oleh komunis mereka bekerja untuk komunis. Jaga persatuan pupuk persatuan lawan rezim yang dzolim ini. Terobos semua tempat-tempat penyekatan dan perbatasan, Indonesia milik kita,” kata Wahidin dalam video yang berdar di WAG.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Margiyanta mengatakan, pihaknya sudah menetapkan eks Wakil Ketua FPI Aceh tersebut sebagai tersangka. Ia dijerat dengan UU ITE. Wahidin ditangkap pada Sabtu sore, 8 Mei 2021 di kediamannya di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Margiyanta saat dikonfirmasi, Senin, 10 Mei 2021.

Penangkapan itu berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP Kap/13/V/RES 2.5/2021. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone merk Vivo Y66 warna hitam dan satu buah postingan video yang berdurasi 01:22 menit pada tanggal 08 Mei 2021 pukul 10.37 WIB yang diduga provokasi tentang ajakan menerobos pemudik di WAG.

Atas unggahannya yang bernada provokatif, ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Tersangka kita kenakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Margiyanta.

Related posts