Tujuh Lagi Warkop di Banda Aceh Disegel

warkop disegel.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tujuh warung kopi di Banda Aceh kembali di segel. Penyegelan itu dilakukan oleh personel gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP/WH Aceh.

Penutupan itu dikarenakan warkop tersebut dinilai melanggar prokes dan Perwal Banda Aceh.

Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito menjelaskan, patroli dan penertiban tersebut akan terus dilakukan untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi.

Apalagi, lanjut Agus, pasca lebaran Idulfitri tingkat penyebaran Covid-19 di kota Banda Aceh khususnya meningkat tajam.

“Tetap kita lakukan penertiban. Apalagi lonjakan Covid-19 pasca lebaran cukup signifikan,” ucap Agus dalam keterangannya, Minggu (30/5).

Dalam kesempatan itu, Agus juga membeberkan nama sejumlah tempat usaha yang disegel petugas lantaran melanggar Perwal dan tidak menerapkan Prokes.

“Sedikitnya ada tujuh lagi yang disegel, yaitu Warkop Kampus Coffee, Warkop Kiano, Warkop Tanjung, Warkop Ayah Gading, Warkop Sagoe Kupi Aksana 42, Warkop Setui, dan Yan Kopi,” beber Agus.

Selain melanggar Perwal, tempat-tempat usaha tersebut juga tidak menerapkan prokes, seperti tidak ada tanda jaga jarak, tidak menyediakan desinfektan, tidak membatasi pengunjung, dan imbauan prokes lainnya.

Agus berharap, pemilik tempat usaha memiliki kesadaran untuk ikut membantu pemerintah mengendalikan penyebaran virus yang belum ada obatnya tersebut.

“Mudah-mudahan tumbuh kesadaran. Dan kami melakukan penyegelan ini bukan karena kejam, akan tetapi demi menyelamatkan masyarakat Aceh dari penyebaran Covid-19,” katanya.

Related posts