Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Disperindagkop dan UKM Aceh Singkil membuka kembali pendaftaran bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) tahap 4 tahun 2021.
Bantuan ini diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil menengah yang terdampak Covid-19.
Kasie UKM, Lisna Hayati ketika dihubungi Selasa 1 Juni 2021 mengatakan, Pendaftaran bantuan langsung tunai BPUM bagi pelaku usaha senilai Rp1,2 juta dibuka kembali mulai 1-20 Juni 2021.
Lisna mengungkapkan terdapat pembaruan pada link pendaftaran, berbeda dengan link pendaftaran pada tahap 3 kemarin.
Pembaruan dilakukan lantaran banyak pengisian pendaftar yang keliru pada kolom pengisian. Harapannya agar masyarakat pada tahap ini tidak lagi melakukan kesalahan dalam pengisian
Berikut ini kriteria dan syarat pendaftaran BPUM:
Kriteria
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM, yakni:
1. Memiliki usaha produktif usaha mikro (sebelum wabah Covid-19) dan usaha yang terdampak Covid-19 di wilayah Aceh Singkil
2. Tidak sedang menerima kredit perbankan (pinjaman KUR) atau sejenisnya
3. Warga Aceh Singkil dan memiliki e-KTP berdomisili di Aceh Singkil
4. Bukan aparatur sipil negara (ASN), bukan anggota TNI/Polri, dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD
Syarat Pendaftaran
Pertama, Upload dokumen KK, e-KTP, dan SKU (surat keterangan usaha) di link pendaftaran di http://bit.ly/BPUMAcehSingkilTahapIV
Kedua, Memiliki usaha kategori usaha mikro (upload photo tempat usaha bersama pelaku usaha)
Ketiga, Program BPUM tahap 2 berlaku hanya untuk pelaku usaha yang belum pernah terdaftar
Keempat, Proses pendaftaran tidak dipungut biaya alias gratis.
Pada tahap pertama kemarin, tercatat sebanyak 3300 pelaku usaha telah terdaftar. Namun sayangnya hingga kini belum diketahui kapan pencairannya.
Sementara pencairannya dipastikan tidak lagi melalui bank BRI melainkan lewat Bank Aceh Syariah. Disperindagkop akan mengumumkan penerimanya melalui kantor desa setempat. (Kdfi)