Kejari Sabang Kembali Sita Uang dari Manajer SPBU Terkait Korupsi BBM

Sabang (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Sabang kembali menyita uang Rp 80 juta dari hasil korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM), gas dan pelumas di Dinas Perhubungan Kota Sabang. Uang itu disita dari seorang tersangka SH yang merupakan Manajer SPBU.

Kejari Sabang Coirun Parapat mengatakan, hal itu merupakan penyelamatan kerugian keuangan negara tahap ke-III dalam penanganan perkara tidak pidana kasus korupsi pada Dinas Perhubungan.

Baca: Korupsi BBM dan Pelumas, Kejari Sita Rp 255 Juta dari Mantan Kadishub Sabang

Penyelamatan atas kerugian negara itu, berasal dari pengembalian dari salah satu tersangka SH. Selanjutnya uang pengembalian ini akan dilakukan penyitaan dan segera dititipkan ke rekening RPL 001 PDT Kejari SBG UTK TITIP SIT, sebagai barang bukti.

Dengan pengembalian serta penyitaan kerugian negara tahap ketiga dalam perkara ini, kata dia, hampir seluruh dari kerugian negara telah dikembalikan oleh kedua tersangka IS selaku mantan Kadis Perhubungan dan SH selaku Manager SPBU.

“Dengan demikian total penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 493.326.500,- dari jumlah kerugian negara sesuai penghitungan auditor Inspektorat Kota Sabang sebesar Rp 577.295.131,” kata Coirun dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021).

Menurutnya perlu adanya upaya untuk melakukan optimalisasi penyelamatan kerugian keuangan negara, dalam setiap penanganan perkara korupsi.

Dengan demikian, setelah rampungnya penyelaamatan kerugian negara tersebut, selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Sabang akan segera menyelesaikan proses penyidikan untuk dilanjutkan pada tahap penuntutan.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim penyidik yang telah bekerja keras dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.

Related posts