DPRK Aceh Utara Gelar Sidang Perdana di Gedung Baru, Bupati Apresiasi

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara sangat mengapresiasi komitmen pimpinan DPRK yang telah memindahkan operasional dewan ke gedung baru di kawasan Landing.

Prosesi peusijuek sebagai pertanda resmi beroperasinya gedung baru DPRK, berlangsung di ruang sidang utama pada Kamis (10/6).

Pimpinan DPRK Aceh Utara bersama para anggota dan para pegawai Sekretariat DPRK telah bersepakat untuk menempati gedung baru tersebut. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menyahuti aspirasi masyarakat yang menginginkan agar jajaran Setdakab (Kantor Bupati) dan Sekretariat Dewan (Kantor DPRK) fokus berkantor di Ibukota Lhoksukon.

Bahkan pada Jumat (25/5) DPRK langsung menggelar sidang perdana di gedung baru tersebut di Landing, Lhoksukon, dengan agenda Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2017 – 2022.

 Selain itu, pada hari yang sama juga digelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2020. Kedua agenda tersebut menjadi momen penting pada hari perdana dimulainya persidangan di ruang sidang utama gedung baru DPRK Aceh Utara di kawasan Landing, Lhoksukon.

Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf pada kesempatan itu menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas digelarnya sidang perdana DPRK di gedung baru Sekretariat Dewan di Landing.

“Pelaksanaan sidang hari ini menjadi momen sangat bersejarah bagi kita semua, hal mana telah kita tunggu-tunggu hampir 20 tahun lamanya sejak kita menetapkan Lhoksukon sebagai Ibukota Kabupaten Aceh Utara, dan sejak saat itu pula seharusnya kita sudah berkantor di kawasan Lhoksukon ini,” ungkap Fauzi Yusuf dalam sambutannya.

Selain dihadiri oleh Wakil Bupati Fauzi Yusuf, kedua agenda rapat tersebut juga turut disaksikan oleh Sekda Dr A Murtala, MSi, para Asisten, para Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPK, para Kabag, para Camat, dan pejabat eksekutif terkait lainnya.

Setelah operasional Kantor Bupati Aceh Utara digeser dari Kota Lhokseumawe ke Landing, Lhoksukon, pada awal Januari 2021, kini Kantor DPRK juga mulai beraktivitas di sana. Kawasan Landing yang sebelumnya seperti perkampungan sepi, kini menggeliat sejak pagi hingga malam hari.            

Wakil Bupati Fauzi Yusuf mengatakan pembangunan gedung baru Kantor Bupati dan DPRK yang baru ini menghabiskan anggaran yang tidak sedikit. Tahapan penganggaran untuk bangunan tersebut terpaksa dilakukan secara tahun jamak atau multiyear, yaitusecara bertahap sejak tahun 2013 hingga 2020.

Bahkan pada tahun 2019 penganggaran untuk pembangunan Kantor Bupati dan DPRK masih sangat minim dari total kebutuhan dikarenakan terbatasnya anggaran Aceh Utara saat itu. Pada tahun 2020 sebenarnya Pemkab Aceh Utara sudah bisa berkantor di Landing, akan tetapi karena pandemi Covid-19 sehingga ada penghentian sementara. “Untuk finishing saat ini membutuhkan anggaran lagi sekitar Rp.15 miliar lebih, itu belum termasuk penataan lapangan upacara atau halaman kantor, dikarenakan adanya realokasi anggaran untuk penanganan wabah Covid-19,” jelas Fauzi.

Kata Fauzi, pihaknya dapat memahami ada riak-riak atau protes kecil yang timbul dalam masyarakat Aceh Utara yang mempertanyakan tentang lambatnya pemindahan operasional Kantor Bupati/ DPRK ke Ibukota Lhoksukon. Hal itu bukanlah kehendak Bupati dan Wakil Bupati, dan tidak ada rasa enggan pihaknya untuk berkantor di Lhoksukon. “Bahkan sejak dilantik menjadi Bupati pada periode pertama, Bupati sudah siap meninggalkan Pendopo yang ada di Kota Lhokseumawe. Namun karena kondisi dan keadaan, sehingga semua rencana berjalan tidak sesuai dengan harapan kita semua,” ungkapnya.

Ditambahkan, hingga periode kedua kepemimpinannya di Aceh Utara hanya Pendopo Wakil Bupati yang bisa dibangun di Lhoksukon, sedangkan pendopo Bupati belum sama sekali. Oleh karena itu, Bupati mohon izin kepada seluruh masyarakat Aceh Utara hingga saat ini masih menetap di Pendopo di Kota Lhokseumawe.

Meski demikian, lanjut  Fauzi, merupakan salah satu misi kami dalam kepemimpinan periode ke dua ini, sebagaimana tercantum pada poin ke tujuh yaitu : Menyelesaikan lanjutan pembangunan infrastruktur perkantoran terpadu Pemerintah Aceh Utara di Lhoksukon. Oleh karena itu kami berupaya keras untuk menyelesaikan pembangunan kantor Bupati dan DPRK ini, sehingga lebih maksimal dalam melayani masyarakat. (ADV)

Related posts