Pembunuh Sopir Grab Asal Medan Ditangkap di Aceh Besar

Banda Aceh (KANALACEH.COM) –  Polisi Daerah Aceh berhasil menangkap pelaku pembunuh sopir grab wanita asal Medan, Sumatera Utara yang jenazahnya ditemukan di kawasan Gunung Salak, Aceh Utara. 

Pelaku ditangkap di kawasan Seulimum, Aceh Besar. Pelaku yang ditangkap ialah berinisial MYS (28) yang diduga merupakan otak pelaku pembunuhan. Sementara dua orang rekannya berinisial YAN dan LOIS masih dalam pengejaran polisi.

“Ya benar, terduga sudah kita tangkap , ini lagi diperiksa secara intensif,” kata Dir Reskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto saat dikonfirmasi, Jumat (11/6).

Ade Harianto menjelaskan, kronologi pembunuhan itu terjadi ketika MYS memesan taksi grab secara offline kepada korban Chiw Hit Yaw (58) dari Medan menuju Langsa, Aceh pada 2 Juni 2021. Ketika itu, Chiw Hit Yaw menyanggupi untuk mengantar pelaku.

Namun setelah sampai di Langsa, pelaku mencoba menghubungi YAN dan LOIS. Dengan maksud sekaligus mengantar mereka bertiga ke Lhokseumawe. Mereka mengiming-imingi korban dengan tambahan ongkos Rp 3 juta.

“Korban diminta oleh ketiga pelaku untuk melanjutkan perjalanan ke Lhokseumawe dengan iming-iming ongkos ditambah menjadi Rp 3 juta dan korban pun menyetujuinya,” katanya.

Namun setelah berada di daerah kawasan kebun sawit di Aceh Utara, pelaku YAN dan LOIUS menjerat leher korban dengan sabuk pengaman dengan dibantu oleh MYS hingga korban tewas.

Setelah sudah tidak bernyawa lagi, jenazah Chiw Hit Yaw dibawa ke kawasan Gunung Salak untuk dibuang ke jurang. Lalu ketiganya melarikan diri ke Takengon dan Bireuen. Korban ditemukan meninggal dunia oleh warga pada Senin (7/6).

“Setelah korban dijerat lehernya hingga tewas, korban dibuang ke Gunung Salak, para pelaku ini lalu melarikan diri,” ujarnya.

Barang-barang korban seperti Hp, dompet dan mobil di bawa pelaku MYS untuk dijual. Pelaku MYS baru menerima uang muka hasil penjualan mobil korban Rp 16 juta. Setalah tiga hari dikejar polisi, MYS berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Aceh Besar pada Kamis (10/6).

Dari hasil penyelidikan polisi, MYS merupakan spesialis pencuri mobil dengan modus yang sama. Ia juga tercatat pernah melakukan aksi pencurian di Gunung Salak. Hanya saja sopir yang membawanya berhasil selamat dengan cara melompat dari mobil.

“Mereka ini sindikat perampokan mobil, mereka juga pernah beraksi di Gunung Salak. Namun korban berhasil melompat dari mobil dan mengalami luka berat,” kata Ade.

Saat ini MYS ditahan di Polda Aceh, ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.

Related posts