Sabang (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Sabang sudah menuntaskan penyidikan terkait kasus korupsi penyalahgunaan anggaran belanja BBM dan pelumas, serta belanja suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang, tahun anggaran 2019.
Baca: Korupsi BBM dan Pelumas, Kejari Sita Rp 255 Juta dari Mantan Kadishub Sabang
Dalam kasus itu mantan Kepala Dinas Perhubungan Sabang berinisial IS dan SH sebagai manager SPBU ditetapkan jadi tersangka.
Baca: Dugaan Korupsi BBM, Mantan Kadishub Sabang Jadi Tersangka
Kepala Kejari Sabang, Choirun Parapat mengatakan, saat ini jaksa penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti uang senilai Rp 493 juta. Apalagi sebelumnya, JPU Kejari Sabang sudah menyatakan berkas perkara keduanya lengkap atau P21.
Baca: Kejari Sabang Kembali Sita Uang dari Manajer SPBU Terkait Korupsi BBM
Choirun mengatakan, beberapa hari ke depan berkas para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh
“Dalam beberapa hari ke depan, tim JPU Kejari Sabang menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka, dan segera melimpahkannya ke pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Choirun dalam keterangannya, Kamis (24/6).
Keduanya juga sudah dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan. Para tersangka bakal dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b,ayat (2), dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar.