Respon DPRK Aceh Singkil Soal Sanksi Masyarakat Bila Menolak Vaksinasi

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Anggota Komisi IV DPRK Aceh Singkil memberikan respon menyoal penerapan sanksi bagi masyarakat yang menolak ikuti program vaksinasi.

Anggota Komisi IV DPRK Aceh Singkil dari Partai Nasdem Ahmad Fadhli mengakui dalam Intruksi Bupati Nomor 440/1077, ada beberapa tekanan sanksi untuk jajaran pemerintahan dan masyarakat bila tidak mengindahkan intruksi itu.

“Namun ketahuilah Instruksi Bupati merupakan tindak lanjut Presiden. Kendati sebelumnya tidak melibatkan legislatif, namun ketahuilah itu sekedar himbauan demi lancarnya program vaksinasi penanganan Covid-19,” ujar Fadhli ketika dimintai tanggapan, Rabu 30 Juni 2021.

Pihaknya terus memantau bila nantinya terdapat tenaga honorer dipecat bila tidak mengikuti Instruksi Bupati, Kendati sejauh ini hal tersebut belum terjadi.

“Dalam hal ini selaku perwakilan masyarakat kami akan terus pantau bila ada sanksi dan hal-hal lainnya, karena level intruksi posisinya dibawah Peraturan Bupati (Perbup),”

Salain itu, Ia juga mengungkapkan masukan dari elemen masyarakat mengenai Instruksi Bupati ini juga sangat diperlukan sebagai masukan.

“Intruksi bupati Aceh Singkil pelaksanaan dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 perlu juga masukan dari sejumlah elemen masyarakat agar program itu berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Dia menyebut, koordinasi pihaknya dengan Forkopimda dan Tim Satgas Penanganan Covid-19, target pencapaian Vaksinasi sudah mencapai 76 persen yang hampir mencapai 89 persen.

“Posisi Aceh Singkil soal Vaksinasi hampir mencapai target biru, mudah-mudahan berjalan lancar,” harap Fadhli.

Sementara Ketua Komisi IV DPRK Aceh Singkil Ade Dwi Sintya menyatakan hal senada, bahwasanya Intruksi Bupati merupakan himbauan yang diteruskan guna memaksimalkan program Vaksinasi. “Kepada masyarakat kita, yakinlah Vaksin itu aman dan halal,” ucapnya.

Diketahui pada Instruksi Bupati Aceh Singkil tersebut, Masyarakat yang menolak divaksin ditunda penyaluran Bantuan Sosial atau Jaminan Sosialnya, PNS akan dikenai sanksi disiplin, sementara tenaga honorer akan dipecat bila menolak vaksin. (Kdfi)

Related posts