Terapkan PPKM Mikro, Banda Aceh Batasi Aktivitas Warga Hingga Pukul 17:00 WIB

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah telah mengumumkan daftar daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Jawa dan Bali. Daerah-daerah itu akan menerapkan pembatasan pada 6-20 Juli.

Dalam daftar tersebut, Kota Banda Aceh di Provinsi Aceh menjadi salah satu daerah yang termasuk menerapkan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa-Bali.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan, pengetatan dilakukan di daerah-daerah dengan status level 4 berdasarkan kriteria Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Menanggapi mendapat status yang melaksanakan PPKM Mikro, Wali Kota Banda Aceh Aminullah mengatakan, pihaknya baru saja mendapat instruksi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperketat penerapan PPKM mulai tanggal 6 sampai 20 Juli mendatang.

Bahkan, pihaknya akan menjalankan instruksi tersebut, seperti membatasi segala aktivitas masyarakat hingga pukul 17:00 WIB.

“Mungkin ini sangat tidak menyenangkan bagi kita semua, segala aktivitas hanya bisa sampai dengan pukul lima sore, maka kami pun harus melakukan hal ini demi keselamatan bersama,” kata Aminullah.

Hal itu dilakukan, kata dia, karena penularan Covid-19 yang melanda Kota Banda Aceh masih tinggi. Sehingga pihaknya mengupayakan agar penularan ini tidak menyebar ke warga lainnya.

“Jika kita lihat data di Banda Aceh, per kemarin tanggal 6 Juli 2021 ada 4,288 warga banda Aceh yang terkonfirmasi Covid-19, dan 153 orang meninggal dunia selama pandemi ini berlangsung,” ungkapnya.

Related posts